Cek NIK KTP Anda! Apakah Sudah Terdaftar Akun Kartu Prakerja atau Belum? Simak Cara Mudahnya di Sini

Kamis 01 Agu 2024, 08:19 WIB
Berikut cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum. (Tangkap Layar/prakerja.go.id ; Poskota edited: Iko Sara Hosa)

Berikut cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum. (Tangkap Layar/prakerja.go.id ; Poskota edited: Iko Sara Hosa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Prakerja gelombang 71 segera dibuka, cek NIK KTP Anda apakah sudah terdaftar pada akun Prakerja atau belum. Simak selengkapnya di sini.

Kartu Prakerja akan segera dibuka kembali untuk gelombang 71 yang diprediksi pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Hal itu melihat dari pola gelombang-gelombang sebelumnya bahwa Prakerja selalu dibuka setiap hari Jumat.

Prediksi tersebut dilakukan masyarakat yang tengah menunggu informasi resmi terkait jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71.

Sebagai informasi, program ini akan menyediakan berbagai pelatihan untuk menambah skill dan kompetensi peserta dalam dunia pekerjaan lebih profesional.

Tentunya peserta akan mendapatkan banyak keuntungan termasuk insentif yang dapat dicairkan melalui rekening bank atau dompet digital.

Meski hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71. Tak ada salahnya untuk memeriksa akun Prakerja Anda.

Pasalnya salah satu syarat Prakerja, hanya 2 NIK KTP yang dapat mengikuti Prakerja dalam 1 KK yang sama.

Cara Cek NIK KTP yang Terdaftar Akun Prakerja

Anda bisa memeriksa apakah NIK KTP Anda telah terdaftar pada akun Prakerja atau
belum. Berikut caranya:

  1. Kunjungi laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
  2. Klik 'Daftarkan Dirimu' pada menu di bagian paling bawah halaman.
  3. Masukkan alamat email aktif dan password.
  4. Ceklis kotak 'Saya menyetujui syarat dan ketentuan'. Kemudian klik'Daftar'.
  5. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email Anda untuk verifikasi data.
  6. Kemudian Anda diminta untuk log in kembali, isi email, password dan kode captcha. Lalu klik 'Masuk'.
  7. Kode OTP akan dikirimkan ke email.
  8. Masukkan NIK dan Nomor KK yang ingin Anda cek.
  9. Klik 'Lanjut'. Apabila terdapat informasi 'Nomor KTP Sudah Terdaftar' artinya NIK KTP Anda sudah tidak bisa lagi mendaftar Kartu Prakerja.

Syarat Kartu Prakerja

Terdapat juga syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai peserta Kartu
Prakerja, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 18-64 tahun.
  • Tidak sedang dalam pendidikan formal.
  • Pencari kerja, buruh terkena PHK, pekerja ingin meningkatkan skill.
  • Pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah.
  • Maksimal 2 KTP dalam 1 KK yang sama.
  • Bukan pejabat Negara atau Daerah.

Demikian cara cek NIK KTP yang tedaftar pada akun Kartu Prakerja hingga syarat
menjadi pesertanya.

Berita Terkait

News Update