Cair Rp500.000 hingga Rp750.000 di PT Pos Indonesia dan Bank Himbara, Ini Syarat Penerima Bansos PKH untuk Komponen Ibu Hamil dan Balita

Kamis 01 Agu 2024, 15:58 WIB
Syarat Penerima Bansos PKH untuk Komponen Ibu Hamil dan Balita (Canva/Edited: Farida Fakhira)

Syarat Penerima Bansos PKH untuk Komponen Ibu Hamil dan Balita (Canva/Edited: Farida Fakhira)

Sementara untuk dapat menerima bantuan dari PKH untuk komponen ibu hamil dan balita, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui e-KTP.

2. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

3. Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

4. Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

5. Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.

6. Berasal dari keluarga kurang mampu.

Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau para penerima manfaat untuk rutin memantau update informasi melalui akun atau website resmi pemerintah.

Para penerima manfaat PKH untuk komponen ibu hamil dan balita juga diharapkan dapat secara bijak dalam mengelola dana bansos yang diterima untuk kesejahteraan keluarga.(*)

Berita Terkait
News Update