Sementara untuk dapat menerima bantuan dari PKH untuk komponen ibu hamil dan balita, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui e-KTP.
2. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
3. Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
4. Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
5. Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.
6. Berasal dari keluarga kurang mampu.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau para penerima manfaat untuk rutin memantau update informasi melalui akun atau website resmi pemerintah.
Para penerima manfaat PKH untuk komponen ibu hamil dan balita juga diharapkan dapat secara bijak dalam mengelola dana bansos yang diterima untuk kesejahteraan keluarga.(*)