Cair Rp500.000 hingga Rp750.000 di PT Pos Indonesia dan Bank Himbara, Ini Syarat Penerima Bansos PKH untuk Komponen Ibu Hamil dan Balita

Kamis 01 Agu 2024, 15:58 WIB
Syarat Penerima Bansos PKH untuk Komponen Ibu Hamil dan Balita (Canva/Edited: Farida Fakhira)

Syarat Penerima Bansos PKH untuk Komponen Ibu Hamil dan Balita (Canva/Edited: Farida Fakhira)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) untuk komponen ibu hamil dan balita akan kembali dicairkan pada Agustus 2024 ini.

Dana bantuan sosial bagi ibu hamil dan balita diberikan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi sehari-hari bagi masing-masing kriteria.

Dana bansos PKH untuk komponen ibu hamil dan balita cair melalui dua skema dengan nominal yang berbeda.

Jika pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) via Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) maka dana yang diterima adalah Rp500.000. Sedangkan jika pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, nominalnya mencapai Rp750.000.

Besaran nominal dana bansos untuk ibu hamil dan balita merupakan yang tertinggi di antara komponen PKH, diikuti oleh bantuan untuk lansia dan penyandang disabilitas.

Namun, ibu hamil dan balita yang berhak menerima bansos PKH juga memiliki kriterianya sendiri, yakni: 

1. Kehamilan Maksimal yang Dihitung:

Untuk tahun 2024, pencairan bantuan sosial untuk ibu hamil hanya diperuntukkan bagi kehamilan maksimal kedua. 

Ibu hamil yang sudah lebih dari dua kali tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat bansos ini.

2. Usia Balita yang Mendapatkan Bantuan

Bantuan untuk balita hanya diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun. Balita yang berusia 7 tahun atau lebih tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.

Berita Terkait
News Update