Polisi Usut Kasus Balita 2 Tahun Dianiaya di Daycare Depok

Rabu 31 Jul 2024, 11:56 WIB
Ilustrasi balita menjadi korban kekerasan. (Pixabay.com)

Ilustrasi balita menjadi korban kekerasan. (Pixabay.com)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang balita berusia 2 tahun diduga dianiaya di daycare atau tempat penitipan di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Menindaklanjuti kasus tersebut, orang tua korban telah melaporkan tindak kekerasan oleh guru berinisial MI ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

"Sekarang masih pendalaman kasusnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana lewat pesan singkat pada Rabu, 31 Juli 2024.

Arya menerangkan, polisi akan mulai melakukan pemeriksaan terduga pelaku dan korban untuk mengusut kasus tersebut.

"Sudah mulai pemeriksaan. InsyaAllah hari ini dari pihak korban kita periksa," ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak itu terjadi pada 10 Juni 2024. Tindak kekerasan tersebut terekam kamera CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV, korban diduga didorong hingga jatuh, dipukul, ditendang, hingga ditusuk dengan gunting. Dalam kejadian tersebut, korban juga dikurung bersama satu balita lain.

Korban berupaya minta pertolongan agar bisa keluar ruangan bersama balita lain. Namun pada saat itu MI masuk dan menyiksa K.

MI juga diduga melakukan kekerasan lain seperti melempari korban dengan barang-barang, meneriaki, mencubit, memelototi, merendahkan, hingga mengabaikan. 

Kejadian itu disaksikan oleh sejumlah guru, tetapi MI mengintimidasi guru agar tidak melapor pada orang tua. (CK-01)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update