Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judi Online dan Sabung Ayam, 66 Pelaku Diamankan

Rabu 31 Jul 2024, 17:13 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi bersama Wadir dan penyidik, mengamamkan barang bukti dan menahan para pelaku perjudian. (Poskota/Angga)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi bersama Wadir dan penyidik, mengamamkan barang bukti dan menahan para pelaku perjudian. (Poskota/Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online (Judol) dan judi sabung ayam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sebanyak 66 orang pelaku dengan berbagai perannya telah diamankan.

"66 orang pelaku yang kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya hasil ungkap tim gabungan selama 3 bulan ini," ujar Wira kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu sore, 31 Juli 2024.

Dari seluruh pelaku tersebut, lanjut Wira, ada yang berperan sebagai penyelenggara yang memperlancar judi online. Adapun kasus judi sabung ayam terungkap setelah dilakukan penggerebekan di Bekasi.

Wira mengatakan, salah satu pelaku berperan menjadi penyelenggara yang memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk dapat mengakses judi secara online.

"Para pelaku dapat memiliki akun untuk mendepositkan uang asli melalui transfer ke rekening yang sudah dituju atau melalui e-wallet dalam website judi online," ungkapnya.

Jenis judi online itu di antaranya slot, casino, domino, rolet, judi olahraga, dan masih banyak lagi. Ada 30 website perjudian yang telah dikoordinasikan oleh polisi kepada pihak Kominfo agar segera diblokir.

Untuk judi sabung ayam sendiri, Wira menuturkan, penyelenggara menyeleksi peserta secara ketat untuk bisa memasuki arena judi sabung ayam. Pelaku meminta uang sebesar Rp50 ribu, baik pemain ataupun penonton sebagai tiket masuk.

"Uang yang terkumpul itu nanti sebagai keuntungan pihak penyelenggara dalam menyajikan pertandingan sabung ayam," jelasnya.

Sistem Bagi Hasil Judi Sabung Ayam

Kombes Wira memaparkan, judi sabung ayam tersebut menerapkan sistem bagi hasil. Pemasang menaruh taruhan, lalu yang kalah harus bayar ke pemenang senilai perjanjian taruhan yang telah disepakati.

Dari total pelaku 66 orang itu, 20 orang berperan sebagai penyelenggara dan 38 orang lainnya adalah tersangka judi sabung ayam yang merupakan pemain.

Berita Terkait

Bahaya Judol Susupi Satpol PP

Senin 23 Sep 2024, 07:58 WIB
undefined
News Update