JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mewajibkan para YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital untuk mengeluarkan zakat dari penghasilan mereka.
Ketentuan ini telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 04/Ijtima'Ulama/VIII/2024 yang diterbitkan dalam Buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia pada awal Juli 2024.
Fatwa ini menetapkan empat ketentuan utama terkait pengeluaran zakat bagi para pelaku ekonomi kreatif digital:
Objek Usaha Sesuai Syariah
Pertama, objek usaha tidak boleh bertentangan dengan ketentuan syariah.
Artinya, bisnis yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Nisab dan Hawalan Al Haul
Kedua, penghasilan harus mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun).
Namun, jika penghasilan sudah mencapai nisab, zakat dapat dikeluarkan segera setelah menerima penghasilan, meskipun belum mencapai satu tahun.
Kadar Zakat
Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah (tahun hijriah), atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun syamsiyah (tahun masehi).
Konten yang Tak Wajib Bayar Zakat
Konten yang bertentangan dengan ketentuan syariah, seperti asusila, gibah (menggunjing), adu domba, fitnah, judi, dan penistaan agama, tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
MUI menegaskan pentingnya para pelaku ekonomi kreatif digital untuk mematuhi ketentuan ini demi keberkahan.
Dengan adanya fatwa ini, diharapkan kesadaran para kreator digital terhadap kewajiban zakat semakin meningkat.
Dapatkan informasi lainnya dengan mengikuti WA Channel Poskota KLIK DI SINI.