Disdik DKI Jakarta Pastikan Guru Honorer Terdampak Cleansing Bisa Kembali Mengajar

Rabu 31 Jul 2024, 14:39 WIB
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo. (Poskota.co.id/Pandi Ramedhan)

Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo. (Poskota.co.id/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan seluruh guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing telah kembali mengajar di sekolah.

"Semua temen guru honorer kembali lagi ke sekolah untuk melaksanakan tugas," kata Wakil KaDisdik DKI Jakarta, Purwosusilo kepada wartawan pada Selasa, 30 Juli 2024.

Purwosusilo menjelaskan, para guru honorer kembali mengajar di sekolah sambil menunggu proses perekrutan sebagai guru Kontrak Kerja Individu (KKI) pada Agustus 2024.

"Sambil nanti menunggu di bulan Agustus terkait dengan rekrut KKI," ucapnya.

Nantinya para guru yang akan diangkat menjadi guru honorer harus melalui tahap seleksi supaya siap mengajar sesuai bidang dan keahlian masing-masing.

"Kan, pendidikan gak bisa dipenuhi asal guru kan ya, tetap ada kualifikasi, tetap ada kompetensi, nah itulah fungsi seleksi," ucapnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono setuju atas rekomendasi DPRD DKI Jakarta soal 4.000 guru honorer untuk mengikuti seleksi KKI.

"Tadi rekan rekan DPRD menyampaikan, Saya juga setuju 4.000 itu, tapi nanti kita lihat prosesnya," kata Heru kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.

Heru menyampaikan telah memerintahkan Dinas Pendidikan (Disdik) agar berkoordinasi dengan Sekda dan DPRD terkait pengangkatan guru honorer sebagai KKI.

"Tentunya dengan persetujuan DPRD, itu lebih baik kalau diproses sekarang semuanya di tahun 2024 lebih baik," paparnya.

Heru mengungkapkan, pengangakatan guru honorer di Jakarta sebagai KKI baru diusulkan 1.700 guru karena terbentur anggaran.

"Kemarin kan kita lihat anggarannya ya 1.700, tapi usulan hari ini," ucapnya.

"Saya juga kemarin berpikir seperti itu (angkat 4.000 guru honorer), tapi mekanisme masalah tahapan-tahapan keuangan kan harus dilalui," katanya menyambungkan.

Ia memastikan, guru honorer yang telah diangkat sebagai KKI akan mendapat gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update