JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana Bansos PKH Rp600.000 alokasi Juli dan Agustus akan segera cair dan masuk ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Dana bantuan gratis dari pemerintah ini tentunya sudah dinanti-nantikan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dana bantuan sebesar Rp600.000 akan disalurkan kepada KPM yang termasuk dalam golongan lansia dan penyandang disabilitas.
Program berpotensial satu ini merupakan bentuk pemberdayaan dari pemerintah untuk mengayomi masyarakatnya pada sektor kesehatan pendidikan serta kesejahteraan sosial.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI merupakan lembaga yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dari terselenggaranya Penyaluran dana gratis ini.
Berdasarkan hasil pantauan dari channel YouTube Diary Bansos pada Senin 29 Juli 2024 di akun SIKS-NG status Penyaluran dana Bansos masih pada titik Surat Perintah Membayar (SPM).
Sehingga dapat dipastikan penyaluran dana Bansos pada alokasi Juli dan Agustus masih belum diterima oleh peserta KPM.
Penyaluran dana dapat langsung diterima oleh masyarakat jika Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah mencapai status Standing Instruction (SI) atau surat pemindahbukuan.
Syarat Penerima Bansos PKH
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 menyatakan para peserta KPM yang berhak menerima dana gratis ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.
- Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Nominal Pembagian Dana Bansos PKH
Adapun nominal pembagian dana Bansos PKH diberikan berdasarkan golongan dan kategorinya.
Perbedaan ini dilakukan untuk memenuhi keperluan masyarakat sesuai dengan keperluan di dalam kehidupan KPM tersebut.
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000,00 per tahap sama dengan Rp900.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000,00 per tahap sama dengan Rp1.500.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000,00 per tahap sama dengan Rp2.000.000,00 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun.