JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda berkesempatan mendapat uang tunai Rp2.400.000 dari bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Buruan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda melalui cara di bawah ini untuk memastikan apakah nama Anda tertera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kemensos kepada Keluarga Miskin (KM) yang berubah menjadi Keluarga Penerima manfaat (KPM) karena sudah terdata dalam DTKS Kemensos.
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin agar memiliki kemampuan untuk mengakses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali atau sebanyak empat tahap setiap tahunnya. Berikut ini rinciannya!
- Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
- Tahap 3: Juli-September 2024.
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah bagi penerima bansos PKH, meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
2. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
3. Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
5. Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
6. Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Besaran Bansos PKH 2024
Besaran bansos PKH 2024 ditentukan oleh kategori penerimanya. Pemerintah sendiri membagi tujuh kategori penerima bansos ini, meliputi:
1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek Bansos PKH
Bagi Anda yang masih penasaran apakah NIK KTP masuk sebagai penerima bansos PKH dan tercatat di DTKS Kemensos, yuk simak dua cara di bawah ini!
1. Lewat website Kemensos
- Buka website https:''cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Input nama sesuai KTP.
- Masukkan empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. Lewat aplikasi
- Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tap 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.