Cek NIK Penerima Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah, Pastikan Masuk DTKS Pakai Cara Ini. (Instagram/@kemensosri)

EKONOMI

Cek NIK Penerima Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah, Pastikan Masuk DTKS Pakai Cara Ini

Selasa 30 Jul 2024, 22:17 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda berkesempatan mendapat uang tunai Rp2.400.000 dari bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. 

Buruan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda melalui cara di bawah ini untuk memastikan apakah nama Anda tertera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 

Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kemensos kepada Keluarga Miskin (KM) yang berubah menjadi Keluarga Penerima manfaat (KPM) karena sudah terdata dalam DTKS Kemensos. 

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin agar memiliki kemampuan untuk mengakses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. 

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024

Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali atau sebanyak empat tahap setiap tahunnya. Berikut ini rinciannya!

Syarat Penerima Bansos PKH

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah bagi penerima bansos PKH, meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.

2. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri. 

3. Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya. 

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

5. Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.

6. Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.

Besaran Bansos PKH 2024

Besaran bansos PKH 2024 ditentukan oleh kategori penerimanya. Pemerintah sendiri membagi tujuh kategori penerima bansos ini, meliputi:

1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.

3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.

5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 

6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Cara Cek Bansos PKH

Bagi Anda yang masih penasaran apakah NIK KTP masuk sebagai penerima bansos PKH dan tercatat di DTKS Kemensos, yuk simak dua cara di bawah ini!

1. Lewat website Kemensos

2. Lewat aplikasi 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bansos PKH 2024Bansos PKHBantuan sosialUang Tunaidtkskkskpmnik

Aminudin AS

Reporter

Aminudin AS

Editor