CATAT! Tanggal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Segera Dibuka, Cek di Sini Agar Gak Ketinggalan

Selasa 30 Jul 2024, 20:06 WIB
Simak tanggal pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 71 tahun 2024.(Pinterest)

Simak tanggal pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 71 tahun 2024.(Pinterest)

Tak cuma beasiswa pelatihan, peserta juka akan menerima insentif dari pemerintah sebesar Rp600.000. 

Insentif Prakerja itu akan dicairkan hanya kepada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan sertifikat pelatihan. 

Peserta juga bisa mendapatkan tambahan insentif sebesar Rp100.000 bila mengisi survei pelatihan. 

Sehingga total insentif yang bisa didapat peserta dari program ini sebesar Rp700.000.

Berikut ini sejumlah syarat dan cara mendaftarkan diri dalam Program Kartu Prakerja.

Cara Buat Akun Prakerja

Untuk bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja, calon peserta harus memiliki akun Prakerja terlebih dahulu. 

Berikut cara buat akun Kartu Prakerja untuk mendaftar di program ini. 

  1. Buka browser dan kunjungi situs www.prakerja.go.id
  2. Setelah masuk ke halaman utama, klik Daftar Sekarang
  3. Masukkan email dan password lalu klik Daftar 
  4. Prakerja akan mengirimkan notifikasi ke email mu
  5. Buka email dan lakukan verifikasi
  6. Akun Prakerja berhasil dibuat

Cara Daftar Kartu Prakerja

Berikut langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja yang harus kamu ikuti.

  1. Kunjungi website resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id 
  2. Buat akun baru menggunakan alamat email dan kata sandi
  3. Lakukan verifikasi identitas dengan memasukkan informasi yang tertera di KTP dan KK
  4. Selanjutnya isi formulir data diri dengan lengkap
  5. Unggah foto e-KTP
  6. Lakukan verifikasi wajah
  7. Jawab pertanyaan seputar alasan mengikuti program Kartu Prakerja
  8. Kemudian verifikasi nomor HP
  9. Isi pernyataan pendaftaran sesuai kondisi mu

Syarat Mengikuti Program Kartu Prakerja

Sebelum mendaftarkan diri untuk mengikuti program Kartu Prakerja, pastikan juga bahwa kamu telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada. 

  1. WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terdampak PHK, atau pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil 
  4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
  5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Berita Terkait
News Update