JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, berhak menerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Rp2.400.000 per tahun.
Bansos PKH 2024 adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepda Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan menjadi KPM karena terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Tujuan program bansos ini untuk menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan akses keluarga miskin terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap setiap tahunnya.
Jadwal pencairan bansos PKH 2024, dimulai pada Januari-Maret untuk tahap pertama.
Kemudian tahap dua mulai disalurkan pada April hingga Juni 2024. Tahap tiga mulai dicairkan pada Juli-September 2024.
Terakhir, tahap empat akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2024, mendatang.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Ada beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah bagi calon penerima bansos PKH, meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
2. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
3. Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
5. Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
6. Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Klaster Penerima Bansos PKH 2024
Pemerintah membagi tujuh klaster penerima bansos PKH 2024, meliputi:
1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek Bansos PKH 2024
Anda bisa mengecek apakah NIK Anda masuk sebagai penerima bansos PKH atau tidak. Yuk ikuti panduan di bawah ini!
1. Lewat website Kemensos
- Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Input nama sesuai KTP.
- Masukkan empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. Lewat aplikasi
- Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tap 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.