JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Daftar Ulang KIP Kuliah 2024 bisa segera dilakukan agar bansos pendidikan segera cair.
Seperti diketahui bahwa setelah kamu daftar KIP Kuliah 2024, maka kamu harus melakukan daftar ulang.
Akan tetapi, kamu harus memastikan bahwa syarat dan ketentuan daftar KIP Kuliah 2024 sudah terpenuhi.
Hal ini agar memastikan bahwa data kamu telah terverifikasi dan bisa langsung melakukan daftar ulang.
Dikabarkan bahwa daftar ulang KIP Kuliah 2024 merupakan imbas dari kendala yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi, jadwal untuk daftar ulang KIP Kuliah 2024 bagi mahasiswa yang sudah pernah mendaftar yaitu mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Sementara untuk mahasiswa yang belum pernah mendaftar, jadwal daftar KIP Kuliah 2024 berlangsung mulai 29 Juli hingga 31 Oktober 2024 melalui link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Sementara itu, syarat dokumen daftar KIP Kuliah 2024 yang harus kamu penuhi yakni sebagai berikut.
Syarat dokumen daftar KIP Kuliah
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Foto pribadi terbaru
4. Foto lengkap keluarga
5. Foto rumah tampak depan
6. Surat keterangan penghasilan kedua orang tua
7. Surat keterangan tidak mampu/ terdata di DTKS
8. SPPT Pembayaran PBB
9. Struk Pembayaran Listrik
10. Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
11. Sertifikat prestasi (jika ada)
Adapun ketentuan umum daftar KIP Kuliah 2024 yang perlu dipahami adalah sebagai berikut ini.
Ketentuan umum daftar KIP Kuliah
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang valid.
3. Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dalam beberapa kasus khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional PT.
Kmau bisa cek kembali untuk memastikan ata kamu sudah sesuai, jika sudah maka kamu bis alangsung daftar ulang KIP Kuliah 2024.
Lalu, bagaimana cara daftar ulang KIP Kuliah 2024?
Berikut ini adalah cara daftra ulang KIP Kuliah 2024 yang bisa kamu lakukan.
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Mahasiswa bisa mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Klik menu "Login Siswa" dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
3. Masukkan data-data, nantinya kamu akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
4. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya kamu bisa melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Itulah tahapan atau cara daftar ulang Jadwal untuk daftar ulang KIP Kuliah bagi mahasiswa yang sudah pernah mendaftar yaitu mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Itulah syara dan ketentuan daftar KIP Kuliah 2024 yang harus kamu pastikan telah sesuai agar kamu bis amelakukan dafatr ulang KIP Kuliah 2024. (*)