Yuk, saatnya kamu simak info untuk cara cek status penerima dan jadwal pencairan bansos PIP Juli 2024 di sini. (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

EKONOMI

NIK Siswa Golongan Ini Berhak Dapat Saldo Dana Rp1.800.000 Gratis dari PIP 2024, Cek Jadwal Pencairan dan Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Senin 29 Jul 2024, 22:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi kamu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, berhak atas saldo dana gratis Rp1.800.000 masuk ke rekening.

Bantuan tersebut berasal dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk tahap kedua, tahun 2024.

Dana santunan PIP kali ini, akan disalurkan mulai bulan Juli hingga rentang bulan September 2024, dengan target sasaran siswa yang sudah terdaftar ke dalam 3 golongan prioritas, diantaranya:

-. Siswa penerima manfaat berdasarkan usulan Dinas Pendidikan 

-. Peserta didik atas usulan pemangku kepentingan, dan

-. Pelajar yang telah melakukan aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi

Namun, hingga saat ini masih banyak yang mengeluhkan bahwa proses pencairan dana PIP belum mereka terima.

Ada beberapa hal penting yang harus diketahui terkait hal itu, yakni tentang skema penyaluran yang harus melalui beberapa proses.

Dikutip dari surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek perihal petunjuk pelaksana PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), ada 3 poin penting dalam proses pencairan dana bantuan.

1. Penetapan Peserta Didik pada SK Nominasi

SK Nominasi hanya berlaku bagi siswa yang belum melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank yang ditunjuk.

Penetapan SK Nominasi ini ditentukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), untuk pembuatan rekening Simpel ke bank yang ditunjuk atas nama siswa penerima dengan saldo awal Rp0,- (nol rupiah).

Dengan demikian, siswa penerima SK Nominasi akan diarahkan untuk melakukan aktivasi rekening Simpel dengan batas waktu hingga 31 Desember 2024.

Sehingga statusnya berubah menjadi SK Pemberian, sesuai dengan pemutakhiran data di Puslapdik.

Apabila tidak dilakukan dalam rentang waktu tersebut, maka dianggap gugur atau tidak berhak memperoleh dana PIP Kemdikbud.

2. Penetapan Peserta Didik pada SK Pemberian

Berlaku bagi siswa yang telah memiliki rekening Simpel aktif pada tahun sebelumnya atau telah melakukan aktivasi rekening SK Nominasi.

Ditentukan oleh KPA Puslapdik sesuai dengan ketersediaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Puslapdik.

Apabila siswa penerima SK Nominasi belum memiliki rekening  Simpel aktif, santunan yang akan diberikan, direlaksasi terlebih dahulu.

3. Penyaluran Dana PIP

Apabila siswa penerima SK Nominasi telah melakukan aktivasi rekening, maka penyaluran bantuan PIP akan segera dilakukan ke rekening atas nama penerima secara langsung, setelah melalui tahapan berikut ini:

Bank penyalur yang dimaksud, diantaranya: 

Rincian Bantuan PIP 2024

Jumlah nominal uang saku PIP 2024 yang akan diterima setiap siswa dalam 1 (satu) tahun anggaran, yaitu: 

Cek Status Penerima PIP

Sedangkan untuk mengetahui status penerima PIP, bisa dilakukan secara online dan mandiri dengan mengunjungi beranda SIPINTAR Enterprise di pip.kemdikbud.go.id.

Apabila mendapatkan keterangan ‘Dana Sudah Masuk’ maka sudah bisa dipastikan bahwa uang santunan sudah bisa dicairkan dengan mengunjungi bank yang ditunjuk atau gerai ATM terdekat.

Gunakan saldo dana gratis tersebut untuk keperluan memenuhi kebutuhan biaya sekolah yang selama ini menjadi kendala. Semoga bermanfaat.

Tags:
Saldo DANA Gratisbansospencairan dana PIPprioritas penerima PIPniknomor induk kependudukanProgram Indonesia PintarPIPDana PIP

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor