Kalaupun ada KPM PKH yang mendapatkannya, maka itu dana dari alokasi April-Juni 2024 yang baru saja didapatkan karena penyalurannya yang bertahap.
5 Kategori yang Tidak Disalurkan
Terdapat lima kategori yang bantuan PKH-nya tidak akan disalurkan pada alokasi Juli-September 2024, baik di KKS lewat bank himbara maupun Pos Indonesia, yaitu:
- Peserta didik SMA/SMK yang sudah lulus.
- Anak putus sekolah.
- Balita lebih dari 6 tahun yang belum sekolah.
- Balita ketiga dalam keluarga.
- KPM yang meninggal dunia tanpa ahli waris.
Itulah dia informasi mengenai proses pencairan PKH Juli-September 2024 yang akan dikirimkan ke bank himbara sebanyak Rp3.000.000 per tahun. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)