NIK KTP Anda Tertera sebagai Penerima Bansos Rp2.400.000, Cek Syarat Klaim Uang Gratis dari Pemerintah

Minggu 28 Jul 2024, 23:09 WIB
NIK KTP Anda Tertera sebagai Penerima Bansos Rp2.400.000, Cek Syarat Klaim Uang Gratis dari Pemerintah. (Poskota/Iko Sara Hosa)

NIK KTP Anda Tertera sebagai Penerima Bansos Rp2.400.000, Cek Syarat Klaim Uang Gratis dari Pemerintah. (Poskota/Iko Sara Hosa)

5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 

6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Syarat Menerima Bansos PKH

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi calon KPM yang hendak menerima bansos PKH, meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.

2. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri. 

3. Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya. 

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

5. Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.

6. Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini. 

Cara Cek Bansos PKH 

1.Via website Kemensos

  • Buka website https:''cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa. 
  • Input nama sesuai KTP.
  • Masukkan empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
  • Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
  • Data status Anda akan muncul. 

2. Lewat aplikasi 

  • Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
  • Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
  • Klik 'Daftar Penerima.'
  • Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
  • Tap 'Cari.'
  • Data status yang dicari akan muncul.

Demikian pembahasan tentang bansos PKH yang dicairkan pemerintah setiap tiga bulan sekali atau empat tahap per tahun. 

Berita Terkait
News Update