Lolos Tahap Verifikasi! NIK E-KTP Anda Menerima Uang Rp2.400.000 dari Penyaluran Dana Bansos PKH Tahap 3 Pencairan Juli 2024, Cek Cara Penerimaanya di Sini

Minggu 28 Jul 2024, 17:21 WIB
Penyaluran dana bansos PKH tahap 3 Juli 2024 di terima NIK E-KTP Anda yang lolos tahap verifikasi, cek disini cara penerimaannya.  (Pixabay/Iqbalstock)

Penyaluran dana bansos PKH tahap 3 Juli 2024 di terima NIK E-KTP Anda yang lolos tahap verifikasi, cek disini cara penerimaannya. (Pixabay/Iqbalstock)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK dan E-KTP Anda dinyatakan lolos tahap verifikasi dan menerima uang Rp2.400.000 dari penyaluran dana bansos PKH tahap 3 yang cair Juli 2024.

Segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor HP Anda untuk dapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Penyaluran dana bansos PKH akan dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta Kantor Pos Indonesia.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan program bantuan sosial untuk tahun 2024, bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PKH Tahap 3 direncanakan akan disalurkan selama periode Juli hingga September 2024, dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Manfaat Bansos PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) menawarkan berbagai manfaat kepada penerimanya, antara lain:

1. Peningkatan Akses Pendidikan

Anak-anak dari keluarga penerima PKH didorong untuk terus bersekolah, sehingga kualitas pendidikan mereka dapat meningkat.

2. Perbaikan Kesehatan

bu hamil, balita, dan lansia menerima layanan kesehatan yang lebih baik karena adanya insentif untuk rutin memeriksakan kesehatan mereka.

3. Peningkatan Ekonomi

Melalui bantuan finansial dan pelatihan keterampilan, keluarga miskin dapat meningkatkan pendapatan mereka dan keluar dari kemiskinan.

4. Dukungan Sosial

Penerima PKH mendapat pendampingan dari pekerja sosial yang membantu mereka mengakses layanan sosial lainnya dan mengembangkan keterampilan mereka.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Jenis dan Besaran Dana Bansos PKH

Bantuan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan penerima manfaat yang kurang mampu.

Berikut adalah rincian bantuan tahunan berdasarkan kategori:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000
  • Siswa SD: Rp900.000
  • Siswa SMP: Rp1.500.000
  • Siswa SMA: Rp2.000.000
  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000
  • Lansia/Orang Tua: Rp2.400.000

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Sebagaimana diketahui, bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan.

Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Cara Cek Penerimaan Bansos PKH

Penerima bansos dapat memeriksa status mereka secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi kolom data penerima manfaat dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode". Jika kurang jelas, klik ikon untuk kode baru.
  5. Klik "Cari data" dan tunggu hasilnya.

Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik.

Pastikan untuk selalu memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.

Informasi tentang jadwal pencairan dapat berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan Anda tetap terupdate dengan informasi terbaru.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update