JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap tiga yang sudah mulai disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada Juli hingga September 2024.
Progam bansos ini akan segera diterima penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang sudah beralih status menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Penyaluran bansos PKH ini bisa melalui dua cara yakni lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih ataupun via PT Pos Indonesia.
Bagi KPM pemilik KKS Merah Putih, segera cek apakah rekening Anda sudah terisi saldo dana dari bantuan tunai pemerintah yakni bansos PKH.
Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diluncurkan pemerintah melalui Kemensos kepada KPM.
Bansos ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin sekaligus menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Kemensos menerapkan beberapa syarat dan ketentuan bagi penerima bansos PKH, meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
2. Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
3. Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
5. Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
6. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
Kategori Penerima Bansos PKH
Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH dengan nominal bantuan tunai berbeda-beda antara satu dan lainnya.
Misalkan, KPM terdiri dari 3 anggota keluarga yang terdaftar dalam DTKS dan berhak atas bansos PKH, meliputi ibu hamil, anak di bawah enam tahun, dan pelajar SMA.
Maka total saldo dana gratis yang diterima KPM tersebut berjumlah Rp1.950.000 setiap tahap atau per tiga bulan sekali.
Rinciannya, ibu hamil mendapat Rp750.000, anak di bawah enam tahun Rp750.000, ditambah pelajar SMA Rp500.000.
Yuk simak rincian kategori penerima bansos PKH di bawah ini:
1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek Bansos PKH
Ada dua cara yang bisa Anda lakukan apakah NIK KTP Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos dan berhak mendapat bansos PKH. Yuk simak ulasan di bawah ini:
1.Via website Kemensos
- Buka website https:''cekbansos.kemensos.go.id/
- Input wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Tap 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. Lewat aplikasi
- Unduh dan Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Klik aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Input data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tekan tombol 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Berikut ini jadwal pencairan bansos PKH yang perlu Anda ketahui:
Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
Tahap 2: April-Juni 2024.
Tahap 3: Juli-September 2024.
Tahap 4: Oktober-Desember 2024.
Demikian ulasan tentang bansos PKH tahap 3 2024 yang mulai disalurkan pemerintah pada awal Juli 2024. Semoga informasi di atas bermanfaat!