JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera dicairkan kepada Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH ini akan diberikan secara termin atau bertahap yang dimulai dari bulan Juli-Agustus 2024.
Bagi para penerima Bansos bisa di cek secara mandiri melalui online hanya klik situs ini cekbansos.kemensos.go.id.
Penerima manfaat, jika sudah masuk di website, kalian tinggal isi kolam sesuai Kartu Keluarga (KK) mulai dari nama calon penerima hingga alamat rumah harus sesuai.
Jika calon penerima terdapat namanya di situs Bansos PKH ini, sangat beruntung.
Lalu jangan lupa untuk segera mendatangi Kantor POS yang ada di dekat rumah kalian.
Lalu tanya saja kepada petugas di Kantor POS tersebut terkait cara mengambil Bansos PKH tersebut.
Bansos PKH ini menargetkan sasaran untuk masyarakat yang memang membutuhkan mulai dari ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas anak sekolah dari SD sampai SMA.
Bahkan anak balita yang baru lahir pun, bisa mendapatkan Bansos PKH ini.
Perlu diketahui nih, Program Bansos PKH ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Lalu untuk DANA Bansos PKH ini, setiap kategori berbeda-beda untuk mendapatkan bantuan berupa uangnya.
Berikut besaran uang rincian yang diterima oleh calon penerima manfaat Bansos PKH :
1. Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Penyandang Disabilitas sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
3. Lansia sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
4. Anak Usia Dini atau Balita sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
5. Anak Sekolah SD sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
6. Anak Sekolah SMP sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
7. Anak Sekolah SMA sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
Jadi bagi penerima manfaat, tidak akan langsung mendapatkan semua uang Bansos PKH tersebut. Melainkan akan dibagikan sesuai termin yang sudah ditentukan oleh Kemensos.
Jadi bantuan ini bisa bermanfaat bagi ketujuh kategori penerima manfaat Bansos PKH tersebut.