Untuk syarat penerima bansos diantaranya adalah sebagai berikut:
- Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti kewarganegaraan.
- Pada data kelurahan setempat, pastikan termasuk tergolong dalam kelompok yang membutuhkan bantuan.
- Bukan termasuk dalam golongan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara Daftar Bansos PKH
Jika memenuhi persyaratan dan belum menjadi keluarga penerima manfaat (KPM), maka bisa mendaftar melalui aplikasi.
Cara membuat pengajuan KPM bansos di aplikasi Cek Bansos bisa ikuti langkahnya berikut:
- Download dan instal aplikasi Cek Bansos di HP, bisa lewat Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan silahkan login atau lakukan pendafraran lebih dulu.
- Gunakan data diri termasuk alamat dan NIK sesuai KTP untuk membuat akun.
- Setelah berhasil masuk ke beranda, pilih opsi 'Tambah Usulan' untuk membuat pengajuan baru dan pilih sesuai kategori, misalnya PKH Ibu Hamil.
- Lengkapi data diri yang diminta pada form yang diberikan lalh kirim pengajuan usul.
- Terakhir tinggal tunggu saja proses verifikasi data akan dilakukan dan jika lolos maka status KPM akan berubah menjadi penerima aktif.
Cara Cek Penerima Bansos
Setelah mendaftar bansos, cek berkala data keluarga penerima manfaat yang tersedia di website Kemensos. Caranya mudah sekali bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Gunakan browser dan masuk ke cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah pencairan mulai dari nama desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
- Lanjut isi nama lengkap sesuai dengan KTP atau pakai NIK.
- Beri tanda centang pada captcha kemudian klik Cari Data untuk menemukan KPM.
- Tunggu beberapa saat, status pencairan bansos Anda akan tampil di layar.