JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial atau bansos Pemerintah bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dan melindungi kehidupan sosial masyarakat yang kurang mampu atau rentan.
Saat ini, ada beragam bantuan sosial yang masih digalang oleh Pemerintah dan masih rutin diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Di antara program bansos yang masih berjalan, ada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang masing-masingnya diberikan kepada masyarakat-masyarakat dengan kriteria tertentu.
BPNT memungkinkan penerima untuk membeli bahan pangan tertentu dari pedagang atau toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Bantuan ini disalurkan kepada keluarga miskin atau rentan secara ekonomi untuk memastikan mereka mendapatkan akses pangan yang cukup dan berkualitas.
Sementara PKH bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin agar dapat mengakses layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih baik. Bantuan yang diberikan dalam bentuk tunai yang disalurkan secara berkala kepada keluarga penerima
Perlu diketahui, kedua program bansos di atas memiliki kriteria tersendiri untuk penerima yang layak mendapatkannya.
Berikut Adalah Kategori yang tidak termasuk dalam pencairan BPNT
1. Penduduk yang tidak terdaftar atau tidak memiliki Kartu Keluarga (KK)
2. BPNT ditujukan untuk keluarga yang terdaftar secara resmi dalam data administrasi kependudukan dan memiliki Kartu Keluarga aktif.
3. Penduduk yang tidak memiliki KK atau tidak terdaftar dalam basis data administrasi kependudukan tidak bisa menjadi penerima BPNT.