JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Inilah kriteria Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Penerima Bansos Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 Juli-Agustus 2024.
Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM).
NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) penerima BPNT setidaknya telah terverifikasi untuk menerima saldo dana bantuan sosial BPNT sebesar Rp400.000 dari pemerintah untuk alokasi Juli-Agustus 2024.
Per tahun, alokasi dana BPNT yang diberikan untuk KPM adalah sebesar Rp2.400.000. Anda berhak menerima bantuan ini jika terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika dirinci, mereka yang layak mendapat Bansos BPNT 2024 harus memenuhi kriteria berikut:
1. Penduduk Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Terdaftar di data kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga prasejahtera.
3. Tidak berstatus atau bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan pemerintah lain, mulai dari BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar pada DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Di tahun 2024, pemerintah menargetkan penyaluran Bansos BPNT kepada 18,8 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM), dimana setiap KPM akan menerima dana sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Metode Pencairan Dana BPNT
Saldo dana BPNT dapat dicairkan melalui dua metode: menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara atau melalui Kantor Pos.
Penyaluran melalui Kantor Pos ditujukan bagi KPM yang tidak memiliki KKS dari Bank Himbara.
Jadwal Pencairan
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, penyaluran dana bantuan dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya KPM, melalui beberapa tahapan biasanya memerlukan waktu 1 hingga 14 hari.
Proses pencairan bantuan melalui rekening KKS Bank Himbara dapat dipantau dengan melihat perubahan status pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).