JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berikut ini adalah tiga langkah cepat yang bisa dilakukan untuk mengecek status KJP Plus, warga Jakarta merapat.
Kabar gembira bagi kamu pelajar di DKI Jakarta dari berbagai jenjang mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui memberikan program bantuan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun 2024.
Kamu juga bisa melakukan beberapa langkah untuk mengetahui apakah termasuk dalam status penerima bantuan atau tidak.
Lantas bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Bagi kamu yang ingin tahu apakah termasuk dalam daftar penerima dana bantuan pendidikan KJP Plus DKI Jakarta atau tidak, berikut 3 cara yang bisa kamu lakukan.
Melalui Situs Web Resmi
- Akses situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir pada kolom yang disediakan.
- Klik tombol "Cek Status".
Melalui Aplikasi Jakarta Kini (JAKI)