JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bantuan pendidikan KJP Plus telah cair pada Juli 2024 dan bisa digunakan untuk membeli barang-barang penunjang pendidikan.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan pendidikan yang ada di Provinsi DKI Jakarta, untuk memberikan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Tujuan dari program bantuan pendidikan ini adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan, sehingga siswa dapat fokus belajar tanpa memiliki kekhawatiran finansial.
Bukan hanya akan mendapatkan bantuan dana pendidikan untuk biaya sekolah, siswa penerima KJP Plus juga bisa membeli barang kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
Hal ini karena program tersebut dirancang untuk memastikan setiap siswa memiliki akses yang setara terhadap pendidikan berkualitas.
Besaran Nominal KJP Plus 2024
Setiap peserta KJP Plus akan menerima bantuan pendidikan dengan nominal berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Berikut ini besaran nominal KJP Plus untuk setiap peserta:
- SD/sederajat: Rp250.000 per bulan, yakni dana rutin Rp135.000 dan dana berkala Rp115.000, serta tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk murid sekolah swasta Rp130.000 per bulan, yang diberikan selama enam bulan.
- SMP/sederajat: Rp300.000 per bulan, ditambah SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta Rp170.000 per bulan untuk enam bulan
- SMA/Madrasah Aliyah (MA): Rp420.000 per bulan, ditambah SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta Rp290.000 per bulan, yang diberikan selama enam bulan.
Melansir akun Instagram @upt.p4op. bantuan pendidikan KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Gelombang II bulan Mei, Juni, dan Juli sudah cair sejak 12 Juli 2024 lalu.
Selain untuk membayar biaya pendidikan, apa saja barang yang boleh dibeli menggunakan dana KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini?
Ini adalah beberapa daftar barang yang bisa dibeli menggunakan dana KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi para siswa penerima bantuan pendidikan tersebut.
1. Biaya Rutin
Biaya rutin ini dikeluarkan untuk uang saku dan transportasi para siswa yang digunakan selama proses belajar mengajar.
2. Biaya Berkala
Dengan biaya pendidikan ini, siswa bisa membeli perlengkapan sekolah seperti alat tulis, buku penunjang pelajaran, alat dan atau bahan praktik, seragam sekolah dan kelengkapannya.
Juga untuk pangan bersubsidi, kacamata, alat bantu pendengaran, kalkulator scientific, alat simpan data elektronik, obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif.
Juga untuk membeli sepeda, komputer/laptop, serta alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
3. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi
Biaya ini bisa digunakan untuk pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi, pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi, dan mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.
Itulah beberapa barang yang bisa dibeli dengan menggunakan dana bantuan pendidikan KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.