SELAMAT! Nama Pemilik NIK E-KTP Ini Tercantum dalam SP2D Bansos BPNT Rp400.000 Juli-Agustus 2024, Cek Waktu Pencairan Dana Bantuan Pemerintah

Jumat 26 Jul 2024, 21:23 WIB
Pemilik NIK E-KTP ini tercantum dalam SP2D Bansos BPNT Juli-Agustus 2024. Selamat! (Dinsos Provinsi NTB)

Pemilik NIK E-KTP ini tercantum dalam SP2D Bansos BPNT Juli-Agustus 2024. Selamat! (Dinsos Provinsi NTB)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nama pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ini tercantum dalam SP2D Bansos Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 Juli-Agustus 2024.

Cek waktu pencairan dana dari pemerintah selengkapnya.

Setelah sebelumnya status SPM (Surat Perintah Membayar) untuk bantuan PKH alokasi Juli-Agustus 2024 diumumkan pada 24 Juli 2024, kini giliran bantuan BPNT juga sudah memasuki status SPM.

Pada tanggal 25 Juli 2024 kemarin, perubahan status bantuan sosial di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) menunjukkan bahwa bantuan BPNT alokasi Juli-Agustus juga telah mencapai status SPM. 

Ini merupakan langkah positif setelah bantuan PKH untuk periode yang sama juga berhasil memperoleh status SPM.

Melansir kanal YouTube Diary Bansos, status SPM menandakan bahwa proses administratif untuk pencairan dana telah rampung, dan para KPM dapat menantikan dana tersebut masuk ke kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka dalam waktu 7 hingga 14 hari ke depan. 

Pencairan ini mengikuti pola yang sama seperti yang terjadi pada pencairan sebelumnya, di mana dana biasanya tersedia pada kartu KKS dalam rentang waktu tersebut setelah status SPM diterbitkan.

Informasi terbaru menunjukkan bahwa bantuan BPNT kini terpantau di akun SIKS-NG milik operator desa dan pendamping sosial, sementara bantuan PKH terlihat di akun SIKS-NG supervisor di dinas sosial kabupaten/kota. 

Hal tersebut menandakan bahwa proses untuk kedua jenis bantuan sosial ini sedang berlangsung secara bersamaan.

Penerbitan SP2D dan SI

Selanjutnya, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Pemindah Bukuan (SI) untuk mengarahkan bank penyalur dalam mentransfer dana ke rekening KKS. 

Setelah penerbitan SI, para KPM dapat memeriksa secara berkala saldo bantuan di kartu KKS mereka.

Berita Terkait
News Update