Ciri-ciri KPM yang namanya dicoret dari penerima bansos PKH dan BPNT. (Foto: Usplash/Mufid Majnun)

EKONOMI

MOHON MAAF! Nama Anda Dicoret dari Penerima Bansos PKH BPNT Periode Juli-September 2024, Cek Ciri-cirinya

Jumat 26 Jul 2024, 20:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak beberapa ciri-ciri keluarga penerima manfaat (KPM) yang namanya dicoret dari penerima bansos PKH dan BPNT alokasi Juli-Sepember 2024. 

Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dijadwalkan akan disalurkan Juli-September 2024. 

Dua jenis bantuan ini akan dialokasikan untuk sejumlah KPM yang memang terdata jadi penerimanya. 

Subsidi bantuan itu bakal disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah terhubung dengan himpunan bank milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia yang terdekat dari wilayah tempat tinggal penerima. 

Menjelang akhir Juli ini, banyak KPM yang masih mengeluhkan belum tersalurnya bansos PKH maupun BPNT ke KKS mereka. Hal itu membuat mereka bertanya-tanya apakah nama mereka terdata jadi penerima.

Penyaluran BPNT dan PKH memang dikabarkan mengalami keterlambatan karena proses pemeriksaan berkas-berkas pengusul yang masih berlangsung.

Ternyata di antara para pengusul, ada beberapa KPM yang namanya dicoret dari penerima bansos PKH dan BPNT. 

Hal ini membuat para KPM tersebut tidak akan bisa menerima pencairan bansos alokasi Juli hingga September 2024.

Berikut ini beberapa ciri-ciri KPM yang disebut tidak akan menerima bansos PKH dan BPNT seperti dilansir dari Naura Vlog.

1. Komponen SMA/SMK yang sudah lulus

Salah satu kategori penerima PKH adalah siswa SMA/SMK. Mereka yang berstatus sebagai pelajar SMA/SMK mendapatkan bantuan Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 setahun. 

Namun, apabila KPM sudah lulus dari SMA/SMK, maka sudah tidak berhak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

Itu karena, berdasarkan evaluasi KPM dengan komponen yang sudah menyelesaikan pendidikan SMA/SMK sudah tidak memenuhi syarat mendapatkan bantuan.

2. KPM dengan anggota yang tidak menyelesaikan wajib belajar

KPM yang memiliki anak, namun tidak menyelesaikan kewajiban belajarnya akan dicoret dari daftar penerima bansos PKH. 

Baik anak-anaknya yang memutuskan keluar dari sekolah atau dikeluarkan oleh sekolah tidak akan dapat bantuan.

Demikian informasi mengenai beberapa ciri KPM yang namanya bakal dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT Juli 2024. 

Tags:
bansosBansos BPNTBansos PKHProgram Keluarga HarapanBantuan Pangan Non TunaiBantuan sosial

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor