JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Hari Berkabung Nasional diperingati dengan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.
Di Indonesia, Hari Berkabung Nasional biasanya diumumkan atau ditetapkan secara resmi oleh pemerintah untuk diketahui oleh masyarakat.
Apa sebenarnya makna dari Hari Berkabung Nasional dan mengapa selalu diperingati dengan pengibaran bendera merah putih setengah tiang?
Makna Hari Berkabung Nasional adalah sebagai tanda berkabung dan/atau bentuk penghormatan. Hari ini dimaksudkan untuk menunjukkan rasa duka cita secara nasional.
Hari Berkabung Nasional dilakukan ketika terjadi peristiwa duka secara nasional, seperti meninggalnya Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, serta anggota lembaga negara.
Untuk peristiwa duka meninggalnya kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah, ini biasanya disebut Hari Berkabung Daerah.
Hari Berkabung Nasional juga dapat ditetapkan oleh pemerintah untuk memperingati hari-hari besar nasional tertentu.
Contohnya pada tanggal 30 September memperingati tragedi G30S/PKI, pada tanggal 12 Oktober memperingati peristiwa Bom Bali, dan pada tanggal 26 Desember memperingati bencana gempa bumi dan tsunami di Aceh.
Makna Bendera Setengah Tiang
Di Indonesia, Hari Berkabung Nasional diperingati dengan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pengibaran bendera setengah tiang saat Hari Berkabung Nasional biasanya diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui imbauan kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama beberapa waktu sesuai aturan.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang:
- Untuk berkabung atas meninggalnya Presiden atau Wakil Presiden dan/atau mantan Presiden atau Wakil Presiden dilakukan selama 3 hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Untuk berkabung atas meninggalnya pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri dilakukan selama 2 hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
- Untuk berkabung atas meninggalnya anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah dilakukan selama 1 hari terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
Untuk pejabat negara yang meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
Untuk pengibaran bendera setengah tiang dalam rangka memperingati hari-hari besar nasional tertentu, dilakukan dengan mengibarkan dua Bendera Negara (bendera merah putih) secara berdampingan. Bendera sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Cara mengibarkan bendera setengah tiang adalah dengan menaikkan bendera hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
Untuk menurunkannya, bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.