Dana Bansos BPNT Rp400.000 Sebentar Lagi Disalurkan Lewat Bank Himbara, Catat Tanggal Pencairannya

Jumat 26 Jul 2024, 20:19 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BPNT melalui rekening KKS. (Facebook/@infobansos)

Ilustrasi pencairan bansos BPNT melalui rekening KKS. (Facebook/@infobansos)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mengebut penyaluran bansos bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk alokasi Juli - Agustus.

Pasalnya, dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG) status penyaluran bansos BPNT sudah berubah dengan terbitnya surat perintah membayar (SPM).

Perubahan keterangan itu, dilakukan oleh Kemensos pada Kamis, 25 Juli 2024. Melihat adanya perubahan keterangan tersebut, bisa menjadi acuan jika saldo dana bansos Rp400.000 akan segera dibagikan pada keluarga penerima manfaat (KPM).

Penerima manfaat yang akan mendapatkan bantuan dalam waktu dekat ini ialah KPM yang memegang kartu keluarga sejahtera (KKS) yang penyalurannya melalui Bank Himbara.

Sementara untuk KPM non KKS yang penyalurannya melalui Pos Indonesia, status penyalurannya saat ini masih dalam tahap verifikasi penerima manfaat.

Dana Bansos BPNT Segera Cair

Perlu diketahui jika Kemensos telah merubah skema penyaluran untuk bansos Juli 2024. Dalam periode salurnya, bantuan akan diberikan dengan format dua bulan dan triwulan.

Perubahan skema penyaluran bansos ini berlaku untuk bantuan reguler pemerintah yakni bantuan PKH dan BPNT.

Untuk KPM yang memegang rekening KKS periode penyaluran dijadwalkan pada Juli - Agustus. Sedangkan untuk KPM non KKS dijadwalkan pada Juli - September.

Besaran dana bantuan pun akan berbeda, apabila melihat pada nominal bansos BPNT sebesar Rp200.000 per bulan, maka KPM KKS akan mendapat Rp400.000 saat pencairan. Namun untuk KPM non KKS akan mendapat Rp600.000.

Jika melihat pada status terbarunya yang sudah mencapai tahap SPM, biasanya untuk ke tahapan selanjutnya seperti terbitnya surat perintah pencairan dana (SP2D) dan standing instruction (SI) diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari waktu kerja.

Alhasil, bila dalam proses penyaluran tidak ada kendala bisa dipastikan penerima manfaat akan mendapatkan dana bantuan Rp400.000 pada awal Agustus 2024.

Berita Terkait
News Update