TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial SK (47) dan JM (34) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) atas penyelundupan belasan paspor Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Subki Miuldi mengatakan, kedua WNA berjenis kelamin pria itu ditangkap saat tiba di Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air OD 318 rute Kuala Lumpur-Jakarta pada 30 Mei 2024 pukul 23.00 WIB.
Subki menjelaskan, kedua pria asal Malaysia itu kedapatan membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal.
"Mereka ini tiba di Indonesia dan saat melalui pemeriksaan, didapati hal adanya belasan paspor di dalam tas," kata Subki pada Rabu, 24 Juli 2024.
Dari hasil pemeriksaan, SK diperintahkan oleh seorang berkewarganegaraan India berinisial R untuk mengantar paspor tersebut dengan iming-iming imbalan 1.000 ringgit atau sekitar Rp3 juta.
"Awalnya paspor akan dikirimkan oleh SK ke salah satu hotel berbintang di Kemayoran, Jakarta Pusat. Alur pengiriman paspor telah direncanakan dengan sangat rapi, bahkan menggunakan perantara kurir. Saat penyidik kami melakukan pengejaran di hotel tersebut, pelaku R sudah melarikan diri. Namun demikian, kami telah mendapatkan sejumlah rekaman CCTV dan mengetahui identitas R yang sesungguhnya," ungkapnya.
Untuk memeriksa validitas belasan paspor yang diselundupkan, Subki telah mengoordinasikan dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta.
"Temuan ini telah kami komunikasikan dengan Kedubes Malaysia di Jakarta. Dan ternyata, 13 paspor yang diselundupkan oleh SK dan JM sebelumya telah dilaporkan hilang. Dipergunakannya untuk apa, masih kita selidiki," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku SK dan JM dijerat dengan Pasal 130 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000. (Veronica)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.