PENTING, Cek Cara Ini untuk Pastikan Akun Kartu Prakerja Kamu Tidak Diblokir Jelang Pendaftaran Gelombang 71

Kamis 25 Jul 2024, 20:33 WIB
Perhatikan cara ini untuk pastikan akun kartu Prakerja tidak diblokir. (Foto: Prakerja.go.id)

Perhatikan cara ini untuk pastikan akun kartu Prakerja tidak diblokir. (Foto: Prakerja.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sambil menunggu pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 yang diperkirakan dibuka pada Jumat  26 Juli 2024, cek cara ini untuk memastikan akun kamu tidak diblokir.

Sebab, saat akun Kartu Prakerja kamu diblokir, nantinya kamu tidak dapat mengikuti pelatihan dan dana insentif tidak dapat diterima.

Informasi mengenai akun diblokir ini ternyata banyak disampaikan oleh para peserta ke akun Instagram @prakerja.go.id. 

Jadi, meski nantinya kamu telah dinyatakan lulus seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71, ternyata masih ada kemungkinan akun diblokir.

Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan cara cek ini sebelum mulai mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 nanti. 

Bagaimana Bisa Akun Kartu Prakerja Diblokir?

Banyak yang tidak mengetahui bahwa kasus akun diblokir bisa saja terjadi saat calon peserta Kartu Prakerja diketahui melanggar persyaratan atau ketentuan yang telah ditetapkan.

Melansir laman resmi Kartu Prakerja yakni prakerja.go.id, memastikan bahwa semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 71 dipenuhi adalah hal yang sangat penting.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Untuk mengingatkan Kembali informasi yang bisa saja terlupa, berikut ini adalah syarat daftar Kartu Prakerja yang wajib dipenuhi, antara lain:

  • WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun. 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 
  • Pekerja atau pencari kerja yang butuh peningkatan kompetensi.
  • Bukan pejabat negara, PNS, PPPK, aparatur negara, pegawai BUMN atau BUMD. 
  • Maksimal diperbolehkan 2 NIK dalam 1 KK.

Cara Mengatasi Akun Diblokir

Untuk mengatasinya, kamu perlu mengikuti beberapa cara mengatasi akun diblokir agar bisa mendapatkan dana insentif dan juga pelatihan:

  • Buka link formulir pengaduan Kartu Prakerja DI SINI.
  • Isi data yang diminta pada Form Pengaduan tersebut.
  • Tuliskan kendala terkait akun diblokir.
  • Unggah lampiran beserta foto bukti bahwa akun diblokir dan pendukung lainnya.
  • Lampiran yang yang harus diunggah, yakni Foto e-KTP, Foto Kartu Keluarga (KK), Swafoto (selfie) dengan memegang e-KTP, Swafoto (selfie) dengan memegang KK.
  • Kemudian klik tanda centang persetujuan. Lalu, klik “Kirim Pesan”.

Setelah mengetahui alasan akun diblokir dan cara mengatasinya, semoga proses pendaftaran gelombang 71 Kartu Prakerja berjalan lancar.

Berita Terkait
News Update