Penerima Bansos Juli 2024 Gagal dalam Proses Pengecekan Rekening, Apakah Dana Bantuan Tetap Cair?

Kamis 25 Jul 2024, 12:40 WIB
Ilustrasi penyebab gagalnya proses verifikasi rekening KKS penerima manfaat bansos BPNT Juli - Agustus.

Ilustrasi penyebab gagalnya proses verifikasi rekening KKS penerima manfaat bansos BPNT Juli - Agustus.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini Kementerian Sosial (Kemensos) telah merubah status penyaluran bansos BPNT Juli - Agustus 2024, dalam keterangan sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG).

Berdasarkan keterangan terbarunya untuk penyaluran bansos BPNT bagi pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS) telah berhasil dilakukan tahap pengecekan rekening.

Alhasil, keluarga penerima manfaat (KPM) tinggal menunggu keterangan penyaluran selanjutnya yang akan diperbaharui secara berkala dalam sistem SIKS NG.

Bantuan pangan non tunai ini merupakan bantuan sosial reguler yang diberikan pemerintah pada KPM. Bantuan ini termasuk dalam penyaluran bansos Juli 2024 dengan besaran nominal Rp200.000 per bulan.

Jika melihat pada periode salurnya, maka dipastikan saat pencairan KPM akan mendapat saldo dana bansos sekira Rp400.000.

Namun nyatanya ada kendala saat proses pengecekan rekening, yakni KPM gagal di verifikasi oleh Kemensos.

Lantas, bila rekening KKS penerima manfaat gagal terverifikasi, apakah dana bantuan tetap cair? Ini penjelasannya mengapa rekening KPM tidak lolos verifikasi.

Penyebab Gagal Verifikasi Rekening

Mengutip dari kanal YouTube Info Bansos, disebutkan ada sejumlah faktor yang menyebabkan gagalnya proses verifikasi rekening penerima manfaat.

Tidak lolos dalam pengecekan rekening tersebut, disebabkan dalam kartu keluarga (KK) terdeteksi anggota keluarga yang memiliki pendapatan atau pekerjaan mumpuni, sehingga Kemensos menganggap bahwa KPM merupakan keluarga mampu.

Sedangkan bantuan sosial yang diberikan pemerintah ditujukkan untuk keluarga prasejahtera atau kurang mampu.

Berikut rincian penyebab, rekening KPM gagal di verifikasi Kemensos, di antaranya:

  • KPM dinilai tidak layak menerima bantuan oleh Pemerintah Daerah
  • Data antara Dukcapil dan Kemensos tidak padan
  • Terdapat anggota keluarga yang memiliki upah di atas UMP dan UMK
  • Terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI atau Polri
  • Penerima manfaat telah meninggal dunia dan tidak memiliki pengganti

Berita Terkait

News Update