JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun 2023.
Dari laporan yang dipaparkan BPK, Pemprov DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Laporan itu disampaikan langsung Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta yang berlangsung di kantor DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turut hadir.
"Berdasarkan analisis dampak-dampak permasalahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan dengan membertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan sesuai standar akutansi pemerintah termasuk rencan aksi perbaikan yang dilakukan Pemprov DKI, BPK memberikan Wajar Tanpa Pengecualian," kata Ahmadi.
Meski demikian, BPK masih menemukan beragam permasalahan pengelolaan keuangan di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
Pertama adalah aset tetap tanah di lokasi surat izin penunjukan penggunaan tanah berpotensi tercatat ganda. Juga pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung WAST dari pengembang, dan penyelesaian aset tetap konstruksi yang berlarut-larut.
Kedua, Pemprov DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh Jakpro, Bank DKI dan pihak ketiga lainnya, serta potensi pendapatan pemanfaatan barang milik daerah yang belum didukung.
Lalu ketiga ialah volume atas pelaksanaan beberapa peket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pengerjaan belum dikenakan denda.
Keempat, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat.
"Kelima, penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan," tukas Ahmadi.
Namun, Ahmadi menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta telah mempertahankan opini WTP sebanyak tujuh kali secara berturut-turut.