Obrolan Warteg: Ada Penjual Karena Ada Pembeli

Kamis 25 Jul 2024, 07:02 WIB
Obrolan Warteg: Ada Penjual Karena Ada Pembeli. (Poskota/ Yudhi Himawan)

Obrolan Warteg: Ada Penjual Karena Ada Pembeli. (Poskota/ Yudhi Himawan)

Dalam sebuah transaksi jual beli ada pihak penjual dan pembeli. Dalam pemberian bantuan,ada yang memberi, ada pula penerima.

Pungli, gratifikasi juga terjadi karena ada pemberi dan penerima. Jika salah satu menolak, tidak akan terjadi pungli.

“Begitu juga dalam transaksi politik, misalnya jual beli suara karena ada yang membeli dan ada yang menjual,” kata Heri mengawali obrolan usai maksi bersama di warteg langganan, bersama sohibnya, mas Bro dan Yudi.

“Tapi hati- hati loh, jual beli suara itu dilarang,” kata Yudi.

“Betul dalam pilkada, baik pemilihan gubernur, bupati dan wali kota baik yang menjual dan membeli suara bisa terkena pidana,” tambah mas Bro.

“Tapi kalau ketahuan Bro, kalau enggak yang aman – aman saja,” celetuk Heri.

“Ya, semuanya juga kalau ketahuan. Pungli kena hukuman kalau ketahuan. Gratifikasi dan korupsi kena tangkap KPK kalau ketahuan. Kalau nggak ketahuan ya.. lewat saja,” kata mas Bro.

“Maksudnya transaksi politik itu lazimnya dilakukan diam – diam, tidak langsung, tersembunyi di bawah tangan,”  kata Heri.

“Pungli, gratifikasi, dan korupsi juga dilakukan secara tersembunyi. Yang namanya melanggar aturan itu dilakukan secara tersembunyi, tidak mungkin terang – terangan,” kata mas Bro.

“Iya juga. Cuma ada bedanya. Jual beli suara dalam pilkada itu lima tahun sekali, kadang lewat bisik – bisik segala. Uang dibayar di muka, suara diberikan belakangan, saat pencoblosan,” kata Heri.

“Tidak memberikan suara kepada pembelinya, juga nggak ketahuan kali,” celetuk Ayu Bahari,pedagang warteg ikut nimbrung.

“Iya juga Yu, memangnya pembeli atau orang – orangnya mau ngintip saat pencoblosan di bilik suara,” kata Heri.

“Kalau pembeli suara minta bukti, gimana?,” tanya Yudi.

“Nggak bakalan, memangnya pencalonanya mau diskualifikasi. Mau juga kena pidana,”kata Heri.

“Kalau terbukti yang terjerat pidana bukan hanya pembeli, penjual suara juga ikut kena. Awas, ancaman pidana penjara bisa sampai berbulan – bulan. Denda juga ratusan juta,” kata mas Bro.

“Wah mengerikan ya,” kata Heri.

“ Makanya jangan sampai jual beli suara, meski atas dasar kepercayaan” kata Yudi. (Joko Lestari).

Berita Terkait
News Update