ADVERTISEMENT

KPK pun Ikut Soroti Suap di Pilkades, Ungkap Jual Beli Suara

Jumat, 23 Oktober 2020 17:10 WIB

Share
KPK pun Ikut Soroti Suap di Pilkades, Ungkap Jual Beli Suara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  – Ternyata, KPK pun tertarik untuk ikut menyoroti soal suap suap di Pilakdes, yakni mengungkap jual beli suara menjelang pemungutan suara.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono mengungkap praktik jual-beli suara di tingkat pemilihan kepala desa (Pilkades). Jumat (23/10/2020).

Menurut Giri money politics dalam pemilihan kepala desa sudah ada sejak jaman dahulu. Giri bercerita bahwa ia dulu pernah mengalami adanya jual-beli suara ketika pemilihan kepala desa di kampungnya. Saat itu, kata Giri, harga satu suara per-orang di desanya, senilai Rp25.000.

"Kalau ada pemilihan kepala desa simbolnya kelapa, pisang, kemudian menjelang pemilihan suara ada pembelian suara yang lumayan besar, jaman saya kecil nilainya itu Rp25.000 per orang," kata Giri saat membuka  program Sekolah Pemuda Desa 2020 yang ditayangkan oleh akun Youtube KPK, Jumat (23/10/2020).

Pihaknya menganalisa bahwa di kampungnya ada sekira 1.500 penduduk. Untuk bisa menjabat sebagai kepala desa, sambung Giri, maka setidaknya calon kepala desa harus bisa mengumpulkan 800 hingga 1.000 suara.

"Nah itu kalau dikalikan bisa Rp200 juta sampai Rp250 juta. Walaupun kepala desa engga punya gaji. Dia hanya punya bengkok (lahan garapan), bengkoknya kalau enggak salah 8 hektar, kalau saya hitung pendapatannya hanya beberapa," beber Giri.

Dari hasil penelusuran Giri, harga satu suara untuk jadi kepala desa saat ini, nilainya mencapai Rp1 Juta. "Sekarang, kepala desa sudah berani menawar suara itu bisa sampai 1 juta. Di Luwu, itu orang sudah berani bayar 1 juta jadi kepala desa. Di Grobogan 1 juta juga, di Sumenep harganya 1 juta. Gede ya. Ini ongkos politik di desa," ungkap Giri.

"Jadi, waktu itu saya bercita-cita, apa yang terjadi di desa ini kemudian hilang, tapi ternyata ini merembet ke kota dengan aturan sistem Pilkada yang dulu dipilih oleh DPRD kemudian kita ingin demokrasi dipilih langsung, tapi kita lupa sistemnya," imbuhnya. (adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT