JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – NIK Anda dipilih menerima BPNT-PKH Juli-Agustus 2024, cek status penerima melalui link pemerintah dalam artikel ini.
Ingin tahu bagaimana status anda sebagai pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penerima Bansos Bantuan Pangan Non Tunai atau Program Keluarga Harapan terkini, lakukan pengecekan secara online.
Melalui pengecekan di situs Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos), dapat dapat dipastikan apakah Anda akan kembali menerima bantuan sosial untuk periode Juli-Agustus 2024 atau tidak.
Selama periode penyaluran bantuan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI, dapat mencairkan bantuan sosial BPNT dan PKH di Kantor Pos.
Bantuan juga dapat diantarkan langsung oleh PT Pos Indonesia ke rumah jika terdaftar sebagai penerima PKH komponen lansia dan penyandang disabilitas berat.
Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan dana bantuan sosial langsung ke rumah-rumah KPM kategori penyandang disabilitas dan lansia yang tidak memiliki KKS dari bank Himbara.
Dana BPNT alokasi Juli-Agustus 2024 yang diberikan pemerintah adalah sebesar Rp400.000, dengan jumlah bantuan Rp200.000 per bulan. Sedangkan PKH, diberikan sesuai dengan komponen yang ditetapkan pemerintah.
Komponen Penerima PKH dan Besaran Bantuan per Tahun
Bantuan sosial PKH diberikan kepada beberapa komponen dengan jumlah yang berbeda-beda, yaitu:
1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun
7. Lansia: Rp2.400.000 per tahun.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH
Untuk menjadi penerima bantuan sosial, Anda harus memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga kurang mampu.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.