Meski Sudah Mengunggah Video Minta Maaf, Wanda Hara Dipolisikan Buntut Memakai Cadar Saat Kajian Hanan Attaki

Kamis 25 Jul 2024, 22:39 WIB
Meski sudah mengunggah video permintaan maaf, Wanda Hara Dipolisikan Buntut kasus memakai cadar saat ikut kajian Hanan Attaki (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

Meski sudah mengunggah video permintaan maaf, Wanda Hara Dipolisikan Buntut kasus memakai cadar saat ikut kajian Hanan Attaki (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Viral Wanda Hara seorang designer sekaligus fashion stylist mengenakan cadar saat kajian ustadz Hanan Attaki. Hal tersebut memunculkan perdebatan hingga akhirnya dilaporkan atas tuduhan penistaan agama. 

Bahkan, dalam kajian tersebut terlihat banyak artis besar ternama yang turut hadir.

Dalam acara tersebut, Wanda Hara terlihat mengenakan pakaian muslim lengkap dengan cadar. 

Meski sudah mengunggah video permintaan maaf, Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh seorang pengacara bernama Muhammad Rizky Abdullah, yang juga sekaligus perwakilan dari Tim Hukum Muslim. 

Dikutip Poskota dari laman YouTube Intens Investigasi, Irwansyah alias Wanda Hara resmi dilaporkan, setelah melewati diskusi dan perdebatan panjang antara pelapor dan penyidik. 

"Bismillah, setelah perjuangan dari siang tadi sampai dengan malam, kami sudah diskusi konsultasi koordinasi, bahkan ada perdebatan yang cukup sengit dengan teman-teman penyidik," ujar Muhammad Rizky Abdullah pelapor Wanda Hara, yang dikutip Poskota dari laman YouTube Intens Investigasi, Rabu 24 Juli 2024. 

"Awalnya berbeda persepsi namun Alhamdulillah pada akhirnya kita bersepakat dan laporan kami diterima," lanjut Muhammad Rizky Abdullah. 

Wanda Hara pun resmi dilaporkan, bahkan juga menyeret nama-nama artis besar lainnya. 

"Dan secara resmi mulai hari ini Wanda Hara dan atau alias Irwansyah beserta gengnya dengan turut serta khususnya ialah terlapor Irwansyah, sudah resmi kami laporkan dan laporan nya sudah diterima," ujar Muhammad Rizky Abdullah. 

Menurut pelapor, usai laporan tersebut diterima, nantinya akan diproses hukum secara resmi. Akan ada proses penyidikan sebelumnya, sebelum dipenjarakan. 

"Selanjutnya akan diproses hukum secara resmi akan dilakukan proses penyelidikan dan seterusnya sampai dengan yang bersangkutan dipenjarakan," ujar Muhammad Rizky Abdullah. 

Berita Terkait

News Update