JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penata gaya Wanda Hara, kini telah terancam hukuman lima tahun penjara usai dilaporkan ke polisi atas kasus penistaan agama saat menghadiri kajian Ustad Hanan Attaki dengan memakai cadar dan hijab.
Wanda Hara sendiri sudah melakukan permintaan maaf usai perbuatannya viral di internet.
Namun dari pihak pelapor menurutnya kejadian ini tidak bisa langsung dimaafkan untuk menimbulkan efek jera.
Laporan tersebut dilayangkan oleh advokat Muhammad Rizky Abdullah ke Bareskrim Polri.
"Nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI," kata Muhammad Rizky Abdullah dikutip dari video di Youtube Intens Investigasi.
Pasalnya, Wanda Hara merupakan seorang lelaki dan tidak seharusnya berjilbab dan mengenakan cadar dan duduk dibarisan perempuan.
Wanda Hara dilaporkan atas penistaan agama atas pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Hal ini terjadi usai dirinya berfoto menggunakan cadar saat menghadiri kajian bersama Nagita Slavina hingga Syahnaz Sadiqah.
Terkait hal itu, Muhammad Rizky Abdullah juga meminta kepada kepolisian untuk memeriksa teman yang ikut berfoto dengannya.
Kami menyampaikan kepada pihak penyidik bahwasanya yang hadir rombongan mereka itu harus turut diperiksa," dikutip melalui Youtube Intens Investigasi.
Muhammad Rizky Abdullah juga berkata, selanjutnya kasus ini akan diproses oleh pihak berwajib.