4. Setelah berhasil masuk, buka dashboard Prakerja.
5. Jika terdapat menu “Gabung Gelombang”, maka pendaftaran sudah dibuka.
6. Jika tidak ada tanda tersebut, berarti pendaftaran Prakerja gelombang 71 belum dibuka.
7. Anda juga bisa memantau pengumuman pembukaan pendaftaran Prakerja gelombang 71 melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 71, berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda dipenuhi:
1. Pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
2. Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
4. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
5. Tidak termasuk dalam kategori pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Sementara itu, berikut adalah langkah-langkah membuat akun Kartu Prakerja bagi pemula atau yang belum memiliki akun untuk kemudian mendaftar:
1. Buka laman www.prakerja.go.id
2. Pilih garis tiga di pojok kanan atas, kemudian pilih menu “Daftar Sekarang”.
3. Masukkan alamat email dan kata sandi.
4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir.
5. Klik “Lanjut”.
6. Lengkapi data diri dan pastikan data diri sudah sesuai.
7. Saat memasukkan alamat, pastikan alamat sama persis dengan kolom “Alamat” di e-KTP.
8. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai.
9. Lakukan verifikasi e-KTP dengan memfoto secara langsung, pastikan e-KTP yang difoto dalam keadaan jelas dan sesuai dengan data yang dimasukkan.
10. Klik “Gunakan Foto”.
11. Tunggu sampai sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
12. Lakukan verifikasi dengan cara scan atau pindai wajah dengan klik “Scan Wajah” sambil berkedip.
13. Tunggu sampai sistem selesai melakukan pengecekan wajah.