4. Anak Usia Dini 0 sampai 6 tahun: Rp750.000 (per 3 bulan)
5. Siswa/Siswi SD atau sederajat: Rp225.000 per tahap (per 3 bulan)
6. Siswa/Siswi SMP atau sederajat: Rp375.000 per tahap (per 3 bulan)
7. Siswa/Siswi SMA atau sederajat: Rp500.000 per tahap (per 3 bulan)
Pencairan Bansos PKH dilakukan melalui bank himbara yakni himpunan bank milik negara. Bank Himbara terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Silakan cek saldo dana Anda di rekening untuk mengecek apakah Bansos PKH sudah cair. Jika tidak memiliki rekening bank himbara, maka pencairan bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI