JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Juli-Agustus 2024 dipercepat melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk alokasi Juli-Agustus 2024, bansos PKH dan BPNT yang dicairkan melalui KKS sendiri sedang dalam tahap verifikasi dan pengecekan rekening.
Menurut informasi dari akun SIKS-NG Supervisor yang ada di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, proses verifikasi ini sudah dimulai dan hasilnya diperkirakan akan terlihat dalam beberapa hari ke depan.
Dilansir melalui kanal YouTube Diary Bansos pada Kamis, 25 Juli 2024, bantuan BPNT saat ini sudah masuk ke proses verifikasi cek rekening.
Sementara, untuk bansos PKH alokasi Juli-Agustus 2024, informasi terbaru menunjukkan bahwa statusnya sudah SPM (Surat Perintah Membayar).
Dalam penjelasannya, di menu PKH status penerima sudah masuk ke tahap final closing, yang artinya nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan bantuan sosial sudah ditetapkan.
Kemudian, bantuan BPNT alokasi Juli-Agustus di akun SIKS-NG para pendamping sosial, statusnya saat ini sudah berhasil cek rekening, meskipun keterangan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) masih kosong.
Ini menunjukkan bahwa proses pencairan sedang berlangsung dan akan segera dilakukan setelah semua tahapan verifikasi selesai.
Proses dan Tahap Pencairan
Proses pencairan bansos PKH dan BPNT melalui KKS melibatkan beberapa tahapan, mulai dari verifikasi data, pengecekan rekening, hingga penerbitan SP2D. Berikut adalah tahapan umum yang biasanya dilakukan.
1. Verifikasi Data
Data penerima manfaat diverifikasi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan. Verifikasi ini dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui akun SIKS-NG.
2. Pengecekan Rekening
Setelah data diverifikasi, langkah selanjutnya adalah pengecekan rekening KKS untuk memastikan bahwa dana bantuan dapat disalurkan dengan lancar. Tahap ini biasanya memakan waktu beberapa hari.
3. Penerbitan SP2D
Setelah pengecekan rekening selesai dan tidak ada masalah, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan.
SP2D ini menjadi dasar bagi bank atau PT Pos Indonesia untuk mencairkan dana bantuan kepada penerima manfaat.
4. Pencairan Dana
Setelah SP2D diterbitkan, dana bantuan sosial dicairkan ke rekening KKS penerima manfaat. Proses ini biasanya dilakukan dalam beberapa hari setelah SP2D diterbitkan.
Pastikan Anda selalu mengikuti informasi terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan sumber-sumber resmi lainnya.
Dengan percepatan pencairan bansos PKH dan BPNT periode Juli-Agustus 2024 melalui KKS, Anda yang terdafatar bisa segera mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.