Wajib Tahu! Uraian Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024, dan Cek Status Penerima di Sini!

Rabu 24 Jul 2024, 23:57 WIB
Wajib Tahu! uraian dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024, cek status penerima di pip.kemdikbud.go.id  (PosKota/Nur Rumsari)

Wajib Tahu! uraian dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024, cek status penerima di pip.kemdikbud.go.id (PosKota/Nur Rumsari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seperti yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang pendidikan, menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas hak pendidikan terhadap anak di Indonesia.

Di bawah naungan Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemdikbudristek), penyaluran dana bantuan uang tunai melalui wadah Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini hadir sebagai solusi yang bertujuan untuk mengurangi angka anak putus sekolah dalam masa wajib belajar 12 tahun, lantaran terkendala ekonomi keluarga.

Apa itu PIP?

Dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id, PIP merupakan upaya untuk meningkatkan tingkat pendidikan peserta didik dari berbagai jenjang, mulai dari pendidikan dasar, menengah dan sederajat dalam bentuk bantuan uang tunai dan kesempatan belajar.

Sehingga dari bantuan dana tersebut, setiap peserta didik bisa mengakses ruang pendidikan seluas-luasnya, agar terhindar dari ketertinggalan ilmu pengetahuan.

Sebab, maju tidaknya suatu bangsa, bisa dilihat dari tingkat pendidikan warga negaranya.

Sedangkan fokus utamanya yaitu menyasar kepada setiap siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, mulai dari tingkat sekolah dasar, menengah dan sederajat, termasuk Kelas Belajar (Kejar) Paket A, B dan C.

Sasaran dan Tujuan PIP

  • Mencegah anak putus sekolah: membantu anak-anak usia sekolah terhindar dari putus sekolah lantaran terkendala biaya pendidikan
  • Mengajak anak putus sekolah untuk kembali bersekolah: PIP pun sebagai upaya untuk mengembalikan usia anak sekolah mulai dari 7 s.d 12 tahun yang putus sekolah, untuk kembali belajar mulai dari pendidikan dasar hingga menengah
  • Membantu kendala finansial: Memberikan bantuan uang tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk tetap mendapatkan pendidikan yang layak

PIP Berhak Diterima oleh?

Pemerintah telah memfokuskan penyaluran dana bantuan PIP kepada beberapa prioritas siswa penerima, diantaranya:

1. Siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, sekaligus Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah tercatat di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) RI

2. Pelajar Yatim piatu, Yatim, Piatu dari sekolah atau panti sosial/ panti asuhan dan dinilai kurang mampu

3. Siswa berkebutuhan khusus (Disabilitas), terdampak bencana alam, Drop Out (DO), orang tua terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), korban musibah, siswa di daerah konflik, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), memiliki lebih dari 3 (tiga) bersaudara dan tinggal serumah, keluarga terpidana

4. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Cara Mengetahui Status Penerima PIP 2024

Bagi peserta didik yang sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP, bisa mengecek status penerima secara online, dengan cara:

  • Kunjungi beranda SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id 
  • Pilih tabung ‘Cari Penerima PIP’
  • Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 
  • Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
  • Jawab hasil perhitungan pada kolom Captcha untuk konfirmasi data
  • Klik kolom ‘Cari’, hingga informasi status siswa muncul 

Rincian Nominal PIP 2024

Untuk rincian nominal dana PIP 2024, disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa aktif saat ini. Rinciannya adalah:

  • Siswa SD/ SDLB/ Kejar Paket A sebesar Rp450 ribu/ tahun (siswa baru masuk dan kelas akhir Rp225.00/ tahun)
  • Peserta didik SMP/ SMPLB/ Kejar Paket B sebesar Rp750 ribu/ tahun (siswa baru masuk dan kelas akhir Rp375 ribu/ tahun)
  • Pelajar SMA/ SMK/ SMALB/ Kejar Paket C sebesar Rp1,8 juta/ tahun (siswa baru masuk dan kelas akhir Rp900 ribu/ tahun)

Metode Pencairan PIP 2024

Pemerintah telah menunjuk 3 bank Himbara untuk metode penarikan dana PIP 2024 yang cair di Juli ini, yaitu 

  • SD, SMP dan Sederajat menggunakan jasa bank BRI
  • SMA/ SMK dan Sederajat menggunakan fasilitas bank BNI
  • Untuk peserta didik yang berdomisili di Aceh menggunakan bank BSI

Dengan sistem keterbukaan informasi dan metode pencairan yang transparan, diharapkan peran serta aktif dari orang tua/ wali dalam mengawal penyaluran dana PIP 2024 agar tepat sasaran.

Ikuti terus informasi terkini poskota.co.id di saluran resmi Whatsapp. Bergabung di sini.

Reporter

Berita Terkait

News Update