1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH
Anda bisa mengecek status penerima bantuan PKH secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos menggunakan ponsel, laptop, atau komputer. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi tentang lokasi tempat tinggal penerima, mulai dari provinsi hingga desa, sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Klik tombol "Cari Data".
5. Sistem akan menunjukkan nama serta status penerima Bansos PKH.
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online
Jika Anda atau seseorang di keluarga atau lingkungan Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH dan ingin mendaftarkan diri, berikut langkah-langkah yang bisa ditempuh:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui PlayStore atau AppStore.
2. Registrasi untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif sesuai dengan KTP.
3. Setelah membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" dan isi rincian informasi pribadi termasuk data anggota keluarga calon penerima.
5. Pilih jenis Bansos PKH sesuai kebutuhan Anda.
6. Setelah mendaftar, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.
Demikian informasi mengenai saldo dana bantuan sosial dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta yang akan diterima pada Juli 2024. Semoga bermanfaat!