Mahkamah Agung Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun Trisambodo

Rabu 24 Jul 2024, 16:07 WIB
Gedung KPK. (sumber foto: dok. KPK)

Gedung KPK. (sumber foto: dok. KPK)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang bukti berupa rumah yang terletak di Simprug, Jakarta Selatan, kepada Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu tertuang dalam putusan majelis hakim tingkat kasasi nomor perkara 4101 K/Pid.Sus/2024 yang diputus Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Hakim Agung Noor Edi Yono seperti ditulis dalam situs MA.

Putusan tersebut dituangkan atas permohonan kasasi yang sebelumnya diajukan oleh penuntut umum KPK maupun pihak Rafael Alun.

Disebut dalam putusan itu, barang bukti dalam perkara TPPU Nomor 412 atau barang bukti perkara gratifikasi nomor 551 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dikembalikan kepada Rafael Alun.

Adapun rumah tersebut telah dilengkapi dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, juga dikembalikan.

"Dikembalikan kepada T (terdakwa)," demikian bunyi putusan hakim kasasi MA, Rabu, 24 Juli 2024.

Selain itu, MA memerintahkan barang bukti berupa uang senilai Rp 199.970.000 yang bersumber dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek dikembalikan.

Juga dikatakan agar uang sebanyak Rp 19.892.905,70 atau Rp 19 juta yang menjadi barang bukti perkara TPPU nomor 436 yang berasal dari rekening atas nama Ernie dikembalikan.

"Dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita," tulis putusan itu.

Seperti diketahui, baik penuntut umum KPK maupun pihak Rafael Alun sendiri mengajukan kasasi atas putusan hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Rafael yang merupakan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang oleh pengadilan tingkat satu.

Berita Terkait

News Update