Divonis Hari Ini, KPK Yakin Pengadilan Tipikor Putuskan Rafael Alun Bersalah

Kamis 04 Jan 2024, 10:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi saat menahan tersangka gratifikasi mantan Pejabata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo . (Ist.)

Komisi Pemberantasan Korupsi saat menahan tersangka gratifikasi mantan Pejabata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo . (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Eks pejabat pajak, Rafael Alun akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Jakarta Pusat hari ini, Kamis (4/1/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim Pengadilan Tipikor akan memutus Rafael bersalah.

"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," kata Plt. Jubir KPK, Ali Fikri. "Namun kami tidak ingin mendahului majelis hakim, tetapi percaya semua fakta-fakta akan diakomodasi dalam pertimbangannya.”

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyidangkan Rafael diketuai Suparman Nyompa.

"Jadi kami jadwal Kamis untuk pembacaan putusan ya. Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti Kamis, 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," kata Suparman di ruang sidang, Selasa lalu.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara. Menurut jaksa, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Sekarang tinggal menanti putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(tri)

Berita Terkait
News Update