Ketahui disini syarat dan cara daftar program Kartu Prakerja Gelombang 71 dan dapatkan total bantuan dana Rp4.200.000. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

EKONOMI

Ikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 71 dan Dapatkan Total Bantuan Dana Rp4.200.000, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Rabu 24 Jul 2024, 20:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Daftarkan diri Anda dan ikuti program Kartu Prakerja Gelombang 71 untuk dapatkan total bantuan dana Rp4.200.000.

Tak hanya itu, Anda juga bisa mendapatkan insentif dana Rp700.000 dan masih banyak manfaat lainnya yang bisa Anda dapatkan dari program ini, simak syaratnya berikut ini.

Untuk mendaftarkan diri dan mengikuti program ini, Anda hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK).

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan di Indonesia, pemerintah kembali membuka kesempatan melalui Program Prakerja Gelombang 71.

Program ini merupakan inisiatif penting yang telah berjalan sejak April 2020 dan terus mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Apa itu Prakerja?

Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk meningkatkan skill dan daya saing angkatan kerja di Indonesia.

Program ini memberikan pelatihan dan insentif bagi para peserta untuk meningkatkan kemampuan mereka dan mempermudah mereka dalam mencari pekerjaan.

Manfaat Program Kartu Prakerja Gelombang 71

Mengikuti program Prakerja memberikan berbagai manfaat, di antaranya:

Insentif Bantuan Dana Program Kartu Prakerja Gelombang 71

Insentif tersebut akan diterima oleh pendaftar secara otomatis jika akunnya telah terbaca oleh sistem setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating wadah pelatihan, dan memberikan ulasan pelatihan yang disediakannya. 

Tips Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 71

Syarat Mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 71

  1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan Pejabat Negara
  5. Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara
  7. Bukan Prajurit TNI
  8. Bukan Anggota Polri
  9. Bukan Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  10. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Daftar Prakerja Gelombang 71

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 71, ikuti langkah-langkah berikut:

Cek Penerimaan Program Kartu Prakerja Gelombang 71

Cara Mengecek NIK di Situs Prakerja Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Kartu Prakerja Gelombang 71

Anda perlu melakukan pengecekan NIK di situs resmi. Berikut langkah-langkahnya: 

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendaftar dan mendapatkan manfaat dari program ini.

Program Prakerja Gelombang 71 memberikan kesempatan emas bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kompetensi kerja dan berwirausaha, dengan bantuan dana dan pelatihan yang komprehensif.

Manfaatkan peluang ini untuk mengembangkan diri dan meraih masa depan yang lebih baik.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
program kartu prakerja gelombang 71Daftar Prakerjasyarat prakerjadana prakerjapencairan dana Prakerjainsentif dana prakerjatips lolos Prakerja

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor