JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai dicairkan dan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak Juli hingga September 2024.
Bansos PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tujuan bansos ini yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin atau rentan miskin agar bisa lebih berdaya secara ekonomi, bisa mengakses pendidikan, dan menjangkau layanan kesehatan.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Bansos PKH 2024 disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun. Berikut rinciannya!
- Tahap 1: Januari-Maret 2024,
- Tahap 2: April-Juni 2024,
- Tahap 3: Juli-September 2024,
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024.
Pencairan Bansos PKH 2024
Ada dua cara mencairkan bansos PKH bagi KPM yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
1. Lewat KKS
Bagi KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, pencairan bansos PKH tahap tiga dilakukan pada periode Juli-Agustus 2024.
Proses pencairan diawali dengan penentuan dan evaluasi komponen penerima bansos PKH yang dilakukan oleh pusat data dan informasi Kemensos pada minggu kedua Juli 2024.
Pekan berikutnya, akan dilakukan pengecekan rekening dan penerbitan Standing Instruction (SI) bagi KPM.
Dua pekan berikutnya, rampung proses Surat Perintah Pencairan (SPP) yang meliputi tahapan Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), SI, dan top up.
2. Via PT Pos Indonesia
Pencairan bansos PKH juga bisa dilakukan lewat kantor Pos Indonesia terdekat dengan periode pencairan selama tiga bulan, dan untuk tahap tuga pencairan pada Juli hingga September 2024.
Tahapan yang dilakukan Kemensos juga sama dengan proses jalur KKS tapi jadwal pencairan nambah satu bulan dan ditargetkan selesai pada September 2024.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Pemerintah menerapkan syarat dan ketentuan penerima bansos PKH, meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) ditandai dengan kepemilikan KTP Elektronik.
2. Belum pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
3. Terdata sebagai golongan keluarga berkebutuhan dan terdaftar di kelurahan atau desa setempat.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
5. Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
6. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
Cara Cek Bansos PKH 2024
1. Lewat laman Kemensos
- Buka website https:''cekbansos.kemensos.go.id/
- Input wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Tap 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. Lewat aplikasi
- Unduh dan Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Klik aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Input data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tekan tombol 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Demikian pembahasan tentang bansos PKH 2024 yang dicairkan empat tahap atau per tiga bulan sekali setiap tahunnya.