Akui Setor Rp500 Ribu Per Bulan ke Preman, Pengendara Germo Seenaknya Buang Sampah ke Lahan Partikelir

Rabu 24 Jul 2024, 12:41 WIB
Satgas Kebersihan Kabupaten Tangerang saat melakukan sidak. (Poskota/Veronica Prasetio)

Satgas Kebersihan Kabupaten Tangerang saat melakukan sidak. (Poskota/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak enam pengendara gerobak motor (germo) terciduk sedang membuang sampah di lahan milik PT. PWS (tanah partikelir), Desa Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

Pantauan di lapangan, enam pengendara germo tersebut sedang mengantre untuk membuang muatan sampah ke lahan tersebut. Padahal, lahan tersebut bukanlah tempat pembuangan sementara (TPS).

Dari pengakuan pengendara germo itu, ada salah satu preman lingkungan sekitar berinisial DN yang mengelola pembuangan sampah ilegal tersebut dengan setoran uang Rp500 ribu perbulannya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Hari Agustin mengatakan tim Satgas Kebersihan Kabupaten Tangerang bersama Satpol PP menjumpai enam germo saat sedang melakukan sidak di lahan tersebut.

"Kami laporkan pengelola sampah itu ke Gakum KLHK RI. Tentunya, agar dapat penanganan yang proporsional," katanya, Rabu, 24 Juli 2024.

Lanjut Hari, pihaknya memberikan imbauan kepada pengemudi germo agar tidak lagi membuang sampah di lahan tersebut. Pasalnya, lahan tersebut bukannya TPS.

Lanjut Hari, setelah melakukan sidak. Pihaknya langsung melakukan sosialisasi dan pemasangan sepanduk pelarangan pembuangan sampah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Pasal 105 Nomor 1 Tahun 2023. Dimana, apabila ada yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. 

"Kita lakukan pemasangan spanduk larangan pembuangan sampah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Pasal 105 Nomor 1 Tahun 2023. Jika da yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, terdapat lebih kurang 3.200 ton tumpukan sampah di lahan milik PT PWS (dalam pailit). (veronica prasetio) 


 

Berita Terkait

News Update