Pemkab Tangerang Angkat Bicara Soal Video Viral Larangan Ibadah di Teluknaga 

Rabu 24 Jul 2024, 12:16 WIB
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. (Poskota/Veronica Prasetio)

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. (Poskota/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja angkat bicara terkait video yang beredar viral di media sosia, menunjukkan sejumlah warga melarang jemaat Gereja Thesalonika di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Menurut Soma Atmaja, video tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada Maret 2024 lalu dan kasus tersebut juga sudah kondusif.

"Video yang beredar di sosial media itu sudah dari bulan Maret lalu dan saat ini semua sudah kondusif," katanya, Rabu, 24 Juli 2024.

Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan mediasi dan menyiapkan tempat sementara untuk jemaat Gereja Thesalonika beribadah, mengingat tempat ibadah mereka sebelumnya belum memiliki izin.

Ia juga menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal dari jemaat Gereja Thesalonika yang melakukan ibadah di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Puri Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.

Namun, setelah masa kontrak tersebut berakhir, mereka membeli dua rumah dengan tujuan untuk dijadikan tempat kegiatan yayasan. Selang beberapa bulan, tempat tersebut digunakan sebagai rumah doa.

"Masyarakat sekitar mengetahui bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah doa. Berdasarkan regulasi tiga keputusan menteri bersama, rumah doa termasuk dalam kategori rumah ibadah. Masyarakat merasa tidak dimintai izin untuk aktivitas rumah doa tersebut, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan,"ujarnya.

Ketika mengetahui informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah mediasi yang dihadiri oleh unsur Forkopimcam, Kecamatan Teluknaga, DPMPTSP, Perkim, Satpol PP, serta lintas sektoral Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan FKUB. Kapolres Metro Tangerang juga turut hadir pada mediasi tersebut.

Ia juga menyayangkan terhadap tindakan warga yang mengolok-olok jemaat tersebut. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk selalu menjaga kerukunan dan toleransi beragama di wilayahnya.

"Dari hasil mediasi, diketahui bahwa secara administrasi tempat tersebut memang tidak memiliki izin yayasan maupun izin rumah ibadah. Hasil mediasi juga memutuskan untuk memberikan tempat peribadatan sementara bagi jemaat Gereja Thesalonika di Aula Kantor Kecamatan lama Teluknaga," pungkasnya. (veronica prasetio) 


 

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung!Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait
News Update