SELAMAT, Pemilik Nama di NIK KTP Ini Telah Mendapatkan Saldo Dana Gratis Rp2,4 Juta dari Bantuan Sosial Tunai BPNT 2024 (Foto: Pinterest)

EKONOMI

Selamat, Pemilik Nama di NIK KTP Ini Telah Mendapatkan Saldo Dana Gratis Rp2,4 Juta dari Pencairan Bantuan Sosial Tunai BPNT 2024

Selasa 23 Jul 2024, 20:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik nama di NIK KTP ini telah memperoleh saldo dana gratis Rp2,4 juta dari bantuan sosial tunai BPNT 2024. Perhatikan persyaratan penerimanya terlebih dahulu. 

Bantuan Sosial ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan adanya penyaluran ini, pemerintah berharap dapat membantu kebutuhan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat naiknya harga bahan pokok di pasaran.

Tentu untuk mendapatkan Bantuan Sosial ini kamu harus memehui kriteria syarat dan penerima yang telah ditetapkan. 

Pencairannya akan disalurkan kepada masyarakat berupa uang tunai dan non tunai dengan total Rp2.400.000 yang boleh diambil hanya satu penerima manfaat dalam kurun waktu satu tahun.

Tahap penyalurannya terbagi menjadi 6 tahap atau 2 bulan sekali. Lebih lanjut, KPM akan mendapatkan saldo dana gratis sebesar Rp200.000 per bulan atau setidaknya Rp400.00 setiap tahapnya pada tahun 2024 ini.

Lebih lanjut, penyalurannya sendiri akan terbagi menjadi enam tahap datau dua bulan sekali. Nantinya peserta KPM akan mendapatkan Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 setiap tahap pembagian dalam kurun waktu di tahun 2024 ini. 

Berikut Syarat Penerima Bansos Rp2.400.000 yang Wajib Kamu Perhatikan Sebelum Mendaftar!

Demikian informasi ini, simak dengan baik persyaratannya daftar program Bansos ini. Buruan kamu masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan saldo dana gratis sebesar Rp2.400.000. 

Untuk info lebih lengkapnya kamu bisa kunjungi situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia di sini.

Tags:
Saldo DANA GratisKlaim Saldo DANA GratisCara Klaim Saldo DANA GratisKlaim Saldo DANA Gratis TerbaruTutorial Klaim Saldo DANA GratisBantuan Sosial Tunai BPNT 2024

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor