Polres Cimahi Ringkus Komplotan Pencuri Motor Asal Lampung dan Cianjur

Selasa 23 Jul 2024, 17:27 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto (tengah), menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian kendaraan bermotor, di Mapolres Cimahi. (Poskota/Gatot Puji)

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto (tengah), menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian kendaraan bermotor, di Mapolres Cimahi. (Poskota/Gatot Puji)

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak lima pelaku pencurian kendaraan bermotor komplotan Lampung dan Cianjur dicokok polisi. Aksi mereka telah dilakukan sejak 2019.

Mereka berinisial DAS, DT, KW, AY dan A. Selain tersangka, Satreskrim Polres Cimahi mengamankan pula sejumlah barang bukti yakni 10 unit sepeda motor berbagai merk hasil curian, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, dari lima tersangka ini tiga berasal dari Lampung, sementara dua orang lagi berasal dari Cianjur. 

"Sekarang kelima tersangka dan barang bukti aksi kejahatannya sudah diamankan," kata Tri di Mapolres Cimahi, Selasa, 23 Juli 2024.

Tri menambahkan, terungkapnya kasus pencurian bermotor yang dilakukan komplotan itu bermula ketika polisi menerima adanya laporan kejadian di Jalan  Sentral, RT 03/05, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada 12 Juli 2024.

Bermula dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Cimahi mengamankan dua tersangka yakni Dimas Adi Saputra dan Dul Talip di wilayah Cihanjuang.

"Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya ditangkap pelaku lainnya, Kiki Wahyudi di wilayah Parongpong, Bandung Barat," ujarnya.

Kepada polisi para tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut secara bersama-sama dan menjual barang hasil curian ke Ali Yusup alias Armet.

Dari informasi tersebut, lanjut Tri, pihaknya menangkap Armet dan Andri di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. Alhasil, dari tangan tersangka diamankan 10 unit sepeda motor yang mereka simpan di wilayah Cianjur.

Berdasarkan laporan masyarakat ada lima laporan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi dan satu laporan di wilayah Polda Metro Jaya.

"Para tersangka sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Dimas Adi Saputra, Dul Talip dan Kiki Wahyudi akan disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5-10 tahun. Sedangkan Ali Yusup dan Andri dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkait

News Update