Asuransi Kendaraan Bermotor Bebani Masyarakat

Selasa 23 Jul 2024, 08:02 WIB
Asuransi Kendaraan Bermotor Bebani Masyarakat.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Asuransi Kendaraan Bermotor Bebani Masyarakat.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

PEMBERLAKUAN  asuransi bagi kendaraan bermotor, baik motor atau mobil membebani masyarakat. Karena selama ini masyarakat sudah membayar asuransi Jasa Raharja.

Kebijakan tersebut belum ideal diberlakukan Januari 2025 mendatang. Sebab, skema dan pengelolaan asuransi tersebut belum jelas.

Idealnya kapan saja, paling cepat 2026. Dan masyarakat juga harus tahu siapa pengelolanya.

Skema program asuransi tersebut, menurutnya, juga harus jelas. Juga dengan kategori dari masing-masing kendaraan yang dimiliki.

Harus ada kategori, tidak semua kendaraan. Kasihan mereka yang jadi ojek online. Juga harus ada peran pemerintah, tidak seluruhnya dibebankan kepada masyarakat.

Diprediksi  kebijakan ini akan menjadi beban bagi masyarakat jika ditetapkan secara menyeluruh. Sementara masyarakat selama ini juga sudah membayar asuransi Jasa Raharja.

Harus dijelaskan, kaitan kewajiban asuransi ini dengan apa.

Pemerintah juga harus bisa menjelaskan secara detail terkait perusahaan asuransi yang akan menarik dan mengelola premi asuransi dan alasan penunjukannya.

Apakah Jasa Raharja lagi atau ada asuransi lainnya lagi, artinya membentuk asuransi baru lagi atau kerja sama dengan asuransi swasta.

Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia, baik mobil ataupun motor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 mendatang.

Untuk diketahui, mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub dalam pasal 39 A.

Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan dan dapat ditunjuk oleh pemerintah kepada kelompok tertentu. (*)

Berita Terkait

News Update